Jumat, 04 Agustus 2017
Jaksa Bidik 'Dalang' Penyimpangan Dana Hibah Pemkot Surabaya Tahun 2014
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Janji Kejari Surabaya untuk menyeret 'Dalang' penyimpangan dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2014 akhirnya terbukti.
Hari ini, Korps Adhyaksa yang berkantor dijalan Sukomanunggal Nomor 1 Surabaya tersebut telah mengeluarkan sprint penyelikan (Sprinlik) tahap II.
"Saya sudah tanda tangani sprint penyelikannya,"ujar Kajari, Didik Farkhan Alisyahdi saat dimonfirmasi diruang kerjanya, Jum'at (4/8/2017).
Kendati demikian, Pria kelahiran Bojonegoro ini tak mau menyebutkan identitas 'dalang' dibalik kerugian negara pada dana hibah tersebut.
"Tunggu saja tanggal mainnya, pasti akan ada tersangka baru,"sambungnya sambil tertawa kecil.
Dalam kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2014 ini, Kejari Surabaya telah menahan dua orang tersangka. Mereka adalah Bagus Prasetya, Warga Dukuh Paksi Surabaya dan Vicky Akbar Nista Tarafanur, Warga Wisma Tropodo Sidoarjo.
Bagus adalah Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) Cahaya Abadi dibidang advertising, sedangkan Vicky adalah pihak penyedia barang dan jasa.
Dalam kasus ini, penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp 128 juta. Kerugian tersebut merupakan selisih harga dari pencairan dana hibah Pemkot Surabaya yang digunakan tersangkan Bagus untuk membeli mesin digital printing merk Gong Xen.
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan pidana korupsi ini bermula dari temuan penyidik terkait permohonan proposal yang diajukan Kelompok Usaha Bersama (KUB) Advertising, yang diketuai Bagus Prasetyo Wibowo.
Pada 9 September 2013, KUB Advertising itu mengajukan proposal ke Walikota Surabaya melalui Bapemas Kota Surabaya, sebesar Rp 444.363.000,
Dalam proposal itu, KUB Advertising mengajukan beberapa pengadaan barang, yakni mesin printing digital merk Gong Xen senilai Rp 324.000.000. mesin foto copy merk cannon seharga Rp 42.500.000 dan dua unit komputer imex, masing-masing seharga Rp 26 juta.
Pada Februari 2014, Pemkot Surabaya mengabulkan proposal tersebut tapi hanya direalisasikan sebesar Rp 370.000.000.
Namun setelah diselidiki, ternyata KUB Advertising yang dibentuk pemohom tidak ada alias fiktif.
Selain itu, Bagus Prasetyo Wibowo selaku ketua KUB itu membuat susunan pengurus yang fiktif pula. Hal itu diketahui setelah penyidik melakukan klarifikasi ke semua pengurus KUB Advertising.
Tak hanya itu, Mesin-mesin yang dibeli oleh KUB Advertising diduga bukanlah mesin baru yang dibeli dari dana hibah tersebut, melainkan sudah ada sebelum pengajuan pengadaan. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar