Selasa, 15 Agustus 2017
Jaksa Hadirkan Dalang Pembunuhan Sopir Taksi Online Grab
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sidang kasus pembunuhan sopir taksi online grab memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Rohaniwan menghadirkan M Khoirul Fajar, Oknum TNI-AL yang juga dalang pembunuhan kasus ini.
Pada persidangan diruang kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, saksi yang bertugas di KRI Slamet Riyadi ini terlihat melindungi terdakwa Cipto Roso Wiyanto.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Hariyanto, saksi Khoirul Fajar ini mengaku sebagai inisiator atau otak dibalik melayangnya nyawa Dedi Arissandi (korban).
"Benar, saya yang punya inisiatif ke Surabaya, untuk "mencari" (mencuri) mobil di Surabaya,"ujar saksi M Khoirul Fajar pada persidangan,Selasa (15/8/2017).
Untuk menyakinkan Hakim, Saksi Khoirul mengaku memberikan minuman keras pada terdakwa Cipto Roso, untuk menambah keberanian saat melakukan aksinya.
"Dia (terdakwa, red) saya ajak minum bir dulu sebelum kami melakukan perbuatan ini,"terangnya.
Tak hanya itu, saksi juga membeberkan secara detail peristiwa perampasan mobil yang berujung pembunuhan. Sebelum persitiwa, saksi M Khoirul Fajar berangkat bersama dengan terdakwa Cipto dari Kediri, Rabu (22/3/2017) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat tiba di Terminal Bungurasih Sidoarjo sekitar pukul 14.00 WIB, lantas keduanya memesan taksi online Grab melalui hanphone Khoirul.
"Setelah mendapatkan taksi sekitar pukul 14.30 WIB, saya dan Cipto menuju di Hotel Red Planet Jl Arjuno Surabaya. Sesampainya di hotel, saya mengatur rencana merampas mobil. Selanjutnya, Sekitar pukul 19.30 WIB, saya keluar hotel membeli pisau lipat. Sedangkan, Cipto menunggu di dalam kamar hotel," kata saksi Khoirul.
Pada Pukul 20.30 WIB, oknum TNI AL itu kembali ke hotel dan memberikan pisau lipat yang baru dibelinya kepada Cipto. Kemudian sekitar pukul 21.30 WIB, Cipto ke Taman Bungkul Surabaya memesan Go-Jek yang dipesan melalui handphone Khoirul.
Sekitar pukul 02.00 WIB, keduanya keluar dari kafe dengan niat yang sudah bulat. Khoirul lalu memesan taksi online Grab dengan tujuan Hotel Red Planet. Sekitar pukul 02.10 WIB, datanglah mobil taksi online Grab jenis Daihatsu Xenia hitam. Namun, ditengah perjalanan keduanya mengurungkan niat membunuh sopir dan merampas mobil karena kendaraan saat itu dianggap jelek.
"Setelah sampai depan Hotel Red Planet sekitar pukul 02.30, saya kembali memesan taksi online Grab, dengan tujuan Tanjung Perak," masih kata saksi Khoirul.
Sekitar pukul 03.00 WIB mobil taksi online Grab jenis Daihatsu Xenia coklat L 1620 MS yang disopiri Denny Arisandi (korban) pun datang. Rencana pembunuhan pun dilakukan, Cipto mengalihkan perhatian korban dengan cara terus mengajaknya mengobrol. Sedangkan, Khoirul mengarahkan perjalanan hingga menuju daerah Tanjung Perak. Sekitar pukul 03.10 WIB, Khoirul meminta korban untuk menurunkan kecepatan. "Saat langsung menusuk korban berkali-kali di bagaian leher. Dan Cipto dibagian dada depan,"kata saksi Khoirul.
Kemudian Khoirul mengambil alih kemudi sedangkan Cipto memindahkan jasad manajer ekspedisi J&T itu ke bagian tengah mobil. Kemudian sekitar pukul 03.30 WIB, Khoirul berputar-putar mencari tempat membuang mayat korban termasuk mencari lokasi di Armatim. Mereka lalu sepakat membuang jasad korban di Jl Larangan (depan makam), Kenjeran Park Surabaya.
Terpisah, Sandra istri korban pembunuhan, berharap agar pelaku yang membunuh suaminya akan diberikan hukuman yang maximal.
"Diberi hukuman mati. Dipenjara sampai mati dipenjara," harap Sandra wanita yang mempunyai satu anak ini, saat dikonfirmasi usai persidangan.
Atas perbuatannya terdakwa Cipto didakwa Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan, Pasal 228 KUHP tentang menghilangkan nyawa seseorang, serta pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sementara, untuk perkara M Khoirul Fajar disidangkan di Pengadilan Militer, Juanda Sidoarjo. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar