Pages - Menu

Halaman

Rabu, 23 Agustus 2017

Jaksa Nuntut 8 Tahun Penjara, Tapi Ini Vonisnya Hakim


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tuntutan 8 tahun penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Amelia terhadap Dudy Ariffianto, terdakwa kasus narkotika ternyata mendapat respon negatif dari majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.

Ari Jiwantara, ketua majelis hakim perkara ini tak sependapat dengan pertimbangan dalam tuntutan jaksa. Putusan untuk merehabilitasi terdakwa Dudy di RS Menur itu dijatuhkan lantaran beberapa alasan.

Menurut Hakim Ari Jiwantara, terdakwa yang tinggal di Perumahan  Regency Sejahtera Keputih Surabaya tersebut  layak untuk direhabitasi karena menjadi korban penyalahgunaan, hal itu dibuktikan dari beberapa data yang diajukan dalam persidangan.

"Ada surat dokter, ada surat keterangan assement dari BNNP Jatim, itulah yang menjadi dasar terdakwa harus direhabilitasi,"ucap Hakim Ari Jiwantara saat dikonfirmasi usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/8/2017).

Hakim Ari Jiwantara menghimbau agar para jaksa tidak menyampingkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Kalau memang faktanya sebagai pengguna, iya mestinya harus dituntut sebagai pengguna meski dalam dakwaan pasal tersebut tidak ada,"sambungnya.

Sementara, Jaksa Duta Amelia mengaku belum mengambil sikap atas vonis hakim tersebut. Kendati demikian, Dia tetap menghormati putusan hakim.

"Saya masih laporkan dulu ke pimpinan,"pungkasnya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Untuk diketahui, terdakwa Dudy Affianto dinyatakan bersalah melanggar pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

Dudy ditangkap oleh Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak usai mengkonsumsi sabu dirumahnya. Saat ditangkap, Polisi berhasil menemukan sabu seberat 0,50 gram yang dibungkus dalam plastik.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa 1(satu) buah klip plastik yang didalamnya masih terdapat sisa shabu seberat 0,18 gram beserta pembungkusnya ,1(satu) buah pipet kaca bekas pakai narkotika golongan I jenis shabu,1(satu) buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih,1(satu) buah kompor yang terbuat dari korek api gas.

Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Dudy Affianto dengan pasal tunggal, yakni melanggar pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar