Pages - Menu

Halaman

Selasa, 01 Agustus 2017

Junaedi Tolak Pengembalian Mobdin

Alasannya mengacu Surat edaran Sekwan



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) PP nomer 18 tahun 2017, seluruh anggota dewan harus mengembalikan mobil dinas (mobdin) dengan status pinjam pakai dari Pemkot Surabaya yang selama ini telah digunakan.

Terbaru, diberitakan jika hari ini adalah batas waktu pengembalian mobdin seluruh anggota DPRD Surabaya, namun hal ini spontan dibantah oleh H Junaedi ketua Fraksi Partai Demokrat Surabaya.

“Saya tetap mengacu kepada surat edaran dari Sekwan, dan isinya tertulis segera, tidak ada batas waktunya, maka kalau dikatakan hari ini terakhir, sepertinya itu tidak benar,” ucapnya. Senin (31/7/2017)

Politisi muda asal Partai Demokrat yang saat ini duduk sebagai wakil ketua Komisi D DPRD Surabaya ini berpendapat, sebaiknya Pemkot Surabaya memberikan toleransi yang cukup soal pengembalian.

“Seperti kita ketahui bersama, jika Raperda nya sedang akan dibahas, maka sebaiknya ada toleransi lah sedikit, karena tidak semua anggota memiliki mobil pribadi,” katanya.

Namun sebagai anggota legeslatif, H Junaedi mengaku akan mengikuti aturan dan perundang-undangan yang telah diberlakukan oleh pemerintah.

“Tapi prinspinya, anggota dewan pasti akan mengembalikan, itu poin nya,” pungkasnya. (arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar