Kamis, 03 Agustus 2017
Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online Grab Terancam Hukuman Mati
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Perkara pembunuhan supir taksi online grab mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Persidangan perdana perkara ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (jpu) dari Kejari Tanjung Perak.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Agung Rohaniawan menjelaskan, selain menjerat dengan pasal pembunuhan berencana, terdakwa Cipto Roso Fiyanto juga dijerat pasal pencurian dengan pemberatan.
"Terdakwa didakwa melanggar pasal 340 KUHP, 338 KUHP dan 365 ayat (3) KUHP, Juncto Pasal 55 KUHP,"terang Jaksa Agung pada persidangan yang diketuai hakim Hariyanto, Kamis (3/8/2017).
Atas surat tersebut, terdakwa Cipto melalui penasehat hukumnya, Arif Budi Prasetija mengaku keberatan dengan surat dakwaan jaksa. Dia akan melakukan perlawan yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya. "Kami ajukan eksepsi majelis hakim,"ujar Arif yang langsung disambut dengan ketukan palu hakim Hariyanto sebagai tanda berahkirnya persidangan.
Usai persidangan, Jaksa Agung Rohaniawan menjelaskan, perkara pembunuhan tersebut dilakukan oleh dua orang, Namun salah satu pelaku adalah oknum TNI AL yang berdinas di KRI Slamet Riyadi.
"Untuk perkara nya Prada Khoirul M Fajar bukan kami yang menangani. Karena tersangka adalah seorang militer, maka kasusnya juga ditangani sesuai militer,"terang jaksa Agung saat dikonfirmasi usai persidangan.
Kasus pembunuhan itu berawal saat kedua pelaku berangkat bersama dari Kediri, Rabu (22/3/2017) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat tiba di Terminal Bungurasih Sidoarjo sekitar pukul 14.00 WIB, keduanya memesan taksi online Grab melalui hanphone Khoirul.
Setelah mendapatkan taksi sekitar pukul 14.30 WIB, mereka meminta diantar di Hotel Red Planet Jl Arjuno Surabaya. Sesampainya di hotel, keduanya mengatur rencana merampas mobil milik sopir taksi online tersebut. Selanjutnya, Sekitar pukul 19.30 WIB, Khoirul keluar hotel membeli pisau lipat. Sedangkan, Cipto menunggu di dalam kamar hotel.
Pada Pukul 20.30 WIB, oknum TNI AL itu kembali ke hotel dan memberikan pisau lipat yang baru dibelinya kepada Cipto. Kemudian sekitar pukul 21.30 WIB, Cipto ke Taman Bungkul Surabaya memesan Go-Jek yang dipesan melalui handphone Khoirul.
Beberapa saat kemudian, Khoirul menyusul Cipto ke Taman Bungkul menaiki taksi konvensional biasa. Keduanya lalu pergi ke sebuah kafe di daerah bungurasih untuk pesta minuman keras (miras) disana.
Dalam kafe itu para pelaku pembunuhan berencana ini kembali mematangkan rencana merampas mobil taksi online Grab. Sekitar pukul 02.00 WIB, keduanya keluar dari kafe dengan niat yang sudah bulat. Khoirul lalu memesan taksi online Grab dengan tujuan Hotel Red Planet.
Sekitar pukul 02.10 WIB, datanglah mobil taksi online Grab jenis Daihatsu Xenia hitam. Namun, ditengah perjalanan keduanya mengurungkan niat membunuh sopir dan merampas mobil karena kendaraan saat itu dianggap jelek.
Setelah sampai depan Hotel Red Planet sekitar pukul 02.30, Khoirul kembali memesan taksi online Grab, kali ini dengan tujuan kantor Imigrasi klas I Tanjung Perak.
Sekitar pukul 03.00 WIB mobil taksi online Grab jenis Daihatsu Xenia coklat L 1620 MS yang disopiri Denny Arisandi (korban) pun datang.
Rencana pembunuhan pun dilakukan, Cipto mengalihkan perhatian korban dengan cara terus mengajaknya mengobrol. Sedangkan, Khoirul mengarahkan perjalanan hingga menuju daerah Tanjung Perak. Sekitar pukul 03.10 WIB, Khoirul meminta korban untuk menurunkan kecepatan.
Saat itulah kedua pelaku yang sudah menyiapkan pisau melancarkan aksinya dengan menusuk korban berkali-kali secara bersamaan hingga total 46 tusukan di dada dan perut korban sehingga Denny tewas di lokasi kejadian.
Khoirul lantas mengambil alih kemudi sedangkan Cipto memindahkan jasad manajer ekspedisi J&T itu ke bagian tengah mobil. Kemudian sekitar pukul 03.30 WIB, Khoirul berputar-putar mencari tempat membuang mayat korban termasuk mencari lokasi di Armatim. Mereka lalu sepakat membuang jasad korban di Jl Larangan (depan makam), Kenjeran Park Surabaya. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar