Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 09 Agustus 2017

Kejagung Akui TP4 Hanya Berdasarkan Permintaan


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI (Kejagung) Adi Toegarisman menyatakan, Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4) tidak bisa serta-merta melakukan kegiatan pengawalan dan pengamanan tanpa permintaan dari kementerian/lembaga atau BUMN pemilik proyek/program.

Hal ini disampaikannya untuk merespons pertanyaan wartawan mengenai pengawalan dan pengamanan pengelolaan dana desa, sampai terjadi kasus korupsi dana desa di Pamekasan yang melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya.

"Yang namanya TP4 itu kan merespons permintaan institusi yang ada. Yang di Pamekasan itu tidak ada permintaan ke TP4," kata Adi di Jakarta, Rabu (9/8/2017).

Adi mengatakan, TP4 bisa secara aktif menanyakan suatu proyek atau program pelaksana proyek strategis nasional ketika tugas, pokok, dan fungsinya sudah masuk ke dalam struktur. Namun, TP4 tidak bisa melakukan kegiatan secara otomatis.

"Jujur kami mengatakan sudah membuka pintu seluas-luasnya kepada pihak yang ingin dikawal pelaksanaan kegiatannya. Ternyata tidak semua (mengajukan permintaan). Itu kondisi riil yang ada," ucap Adi.

Sementara itu, ketika ditanya apakah Kejagung telah meneken nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengenai pengelolaan dana desa, Adi menegaskan belum terbentuk MoU.

Adi menambahkan, beberapa kali Sekjen Kemendes telah berkunjung ke Kejagung untuk membahas hal tersebut. Namun hingga kini belum ada kelanjutan dan realisasinya.

"Kami beberapa waktu lalu memang akan ada MoU dengan Kemendes. Tetapi, belum. Jujur saja kami menunggu," kata dia. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar