Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 28 Agustus 2017

Kerahkan Tim, Mulai Usut Penyimpangan Dana Jasmas 2016


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tim intelijen Kejari Surabaya dikabarkan telah mengerahkan sejumlah tim untuk melakukan pengecekan ke penerima dana hibah dalam bentuk Jaringan Aspirasi Masyarakat (Jasmas), tahun anggaran 2016.

Menurut sumber internal Kejari Surabaya yang tak mau di sebut namanya menuturkan, jika tim bentukan Kasi Intel Kejari Surabaya, I Ketut Kasna Dedi, SH ini telah menyebar ke berbagai sumber penerima dana hibah.

"Yang pasti tim sudah turun ke lapangan," ujarnya, Jum'at (25/8/2017).

Saat ditanya di daerah mana saja tim tersebut bergerak, sumber terpercaya ini tak mau menyebutkan.

"Untuk saat ini masih di seputar Surabaya Selatan dan nantinya akan bergerak di daerah lainnya, sesuai dengan data yang kami miliki," sambung sumber yang secara tegas meminta agar namanya jangan dipublikasikan.

Sumber yang tak mau disebutkan namanya ini memang memiliki cukup alasan yang kuat. Pasalnya, sejak Kejari Surabaya mengantongi data penyimpangan dana jasmas itu, sejumlah legislator di DPRD Surabaya terlihat gerah.

Ada yang menantang Kejaksaan untuk membuktikan keterlibatan sejumlah rekan sejawatnya. Bahkan sejumlah ketua Fraksi DPRD Surabaya pun menanyakan langsung pada Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, terkait indikasi keterlibatan anggota DPRD Surabaya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat ke Kejari Surabaya terkait adanya penyimpangan dana jasmas Pemkot Surabaya, tahun anggaran 2016. Dana jasmas itu digunakan untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system.

Kejari Surabaya pun bergerak cepat dan mulai melakukan penyelidikan. Namun ditengah pengumpulan data dan keterangan, sejumlah intervensi mulai berdatangan dari para legislator yang berkantor di jalan Yos Sudarso Surabaya yang terkesan ketakutan akan langkah jaksa. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar