Selasa, 08 Agustus 2017
KPK Bakal Panggil Lima Pejabat Pemprov Jatim
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Meski terkesan diam-diam, namun akhirnya tercium juga. Lima orang dari unsur DPRD dan Kepala Dinas Provinsi Jatim kabarnya bakal dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pelaksanaan tugas, pengawasan, dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jatim terhadap pelaksanaan Perda dan penggunaan anggaran di Provinsi Jatim tahun 2017.
"Lima orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mochamad Basuki (MB)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (8/8/2017).
Lima orang yang akan diperiksa itu, yakni Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim SW Nugroho, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jatim Indra Wiragana serta tiga anggota DPR Jatim masing-masing Alimin, Khusainudin, dan M Kabil Mubarok.
Selain memeriksa lima saksi itu, KPK juga akan memeriksa Mochamad Basuki sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
KPK tengah mendalami terkait pemberian setoran triwulan oleh para para kepala dinas kepada Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur terutama terkait peran tersangka M Kabil Mubarok (MKM) dan Mochamad Basuki (MB).
"Diketahui MKM sebelumnya adalah Ketua Komisi B yang kemudian pindah ke Komisi E dan digantikan oleh MB. Praktik setoran diduga tetap berlangsung meski MMK telah pindah komisi," kata Febri.
KPK pada Senin (7/8) memeriksa tiga Kepala Dinas dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pelaksanaan tugas, pengawasan, dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jatim terhadap pelaksanaan Perda dan penggunaan anggaran di Provinsi Jatim tahun 2017.
Tiga Kepala Dinas yang diperiksa itu, yakni Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jatim Mochamad Samsul Arifien untuk tersangka M Kabil Mubarok (MKM).
Selanjutnya, Kepala Dinas Industri dan Perdagangaan Provinsi Jatim M Ardi Prasetiawan dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jatim Heru Tjahjono untuk tersangka Mochamad Basuki (MB). (rio)
0 komentar:
Posting Komentar