Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Kamis, 31 Agustus 2017
Maju Pilkada Lagi, Wali Kota Tegal Tersandung Korupsi
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Wali Kota Tegal Siti Masitha berniat kembali mencalonkan diri sebagai Wali Kota Tegal untuk periode 2019-2024.
Ia menggandeng orang kepercayaannya, seorang pengusaha bernama Amir Mirza Hutagalung, sebagai calon wakilnya.
Amir juga merupakan Ketua DPD Partai Nasdem Brebes. Namun, keduanya ditangkap karena tersandung kasus korupsi.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, keduanya berhasil menghimpun uang hingga Rp 5,1 miliar dalam tujuh bulan terakhir.
"Sejumlah uang itu diduga akan digunakan untuk membiayai pemenangan keduanya di Tegal untuk Pilkada 2018," ujar Basaria, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/8/2017).
Pemberian uang tersebut diduga terkait pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah Kota Tegal dan fee dari proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal TA 2017.
Dari jasa pelayanan kesehatan, Siti dan Amir menerima Rp 1,6 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 200 juta ditemukan saat operasi tangkap tangan.
Sementara itu, sisa Rp 100 juta ditransfer ke dua rekening Amir, masing-masing Rp 50 juta.
Selain itu, Siti diduga menerima fee sejumlah proyek di lingkungan Pemkot Tegal sekitar Rp 3,5 miliar dalam rentang waktu Januari hingga Agustus 2017.
Pemberian itu diduga berasal dari rekanan proyek dan setoran bulanan dari Kepala Dinas.
Basaria menyayangkan praktik korupsi untuk ongkos politik kembali terjadi.
Ia mengimbau agar calon kepala daerah maupun petahana tidak menggunakan modus semacam ini untuk mendapatkan uang instan.
"Kami ingatkan, calon petahana masih dan pasti berstatus penyelenggara negara. Pasti jadi urusan KPK jika ada pengambilan dana dari pihak manapun," kata Basaria.
KPK, kata Basaria, mengharapkan pemimpin yang dipilih masyarakat mampu berkomitmen kuat dalam pemerantasan korupsi.
"Paling tidak untuk dirinya sendiri tidak lakukan korupsi," kata dia.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Siti, Amir, dan Wakil Direktur RSUD Kardinah Cahyo Supriadi sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Siti dan Amir merupakan pihak penerima.
Sedangkan Cahyo sebagai pihak pemberi.
Atas perbuatannya, Cahyo dijerat Pasal 5 ayat 1 (a) atau (b) atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Siti dan Amir sebagai pihak penerima dijerat Pasal 12 (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rio)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar