Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 14 Agustus 2017

Melintas di Area AMC, Kendaraan Bakal Kena Tarif


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemerintah Kota Surabaya akan mengenakan tarif terhadap kendaraan yang melintas di area yang dilalui angkutan massal cepat.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Irvan Wahyu Drajat, Jumat (11/8) mengatakan, bahwa bersamaan dengan pembangunan system angkutan massal, berupa trem termasuk truk (sejenis bus) dan feeder (sejenis minivan) di beberapa kawasan, seperti Darmo, Urip Sumoharjo, Basuki Rahmat, Panglima Sudirman serta Tunjungan, Dinas Perhubungan sudah menyiapkan Traffic Demand Management, yakni manajeman pengendalian lalu lintas.

“Sebenarnya ada beberapa pilihan, skemanya bisa three in one, (plat nomor) ganjil genap, nisa jalan berbayar atau road prizing,” terangnya usai  mengikuti Rapat Paripurna di DPRD Surabaya

Irvan menegaskan, pembatasan penggunaan jalan dilakukan, karena jumlah kendaraan yang melintas cukup pesat. Sementara, prasarana terbatas.

Tujuan  pembatasan kendaraan pribadi yang melintas kawasan tertentu adalah agar angkutan umum bisa berkelanjutan atau sustainable. Karena targetnya adalah memindahkan pengguna angkutan pribadi ke angkutan massal atau umum.

“Di beberapa negara sebenarnya sudah lama diterapkan. Di Singapura sejak tahun 1980-an,” paparnya.

Kadishub mengaku sudah merampungkan kajian manajemen pengedalian atau pembatasan perjalanan tersebut. Tahun depan, pihaknya akan mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) ke DPRD.

Namun, ia mengaku, dalam kajian tersebut tidak menyebutkan besaran tarifnya. Meski tetap mengikuti kemauan dan kemampuan masyarakat.

“Kalau tarif harus ada kesepakatan dengan dewan. Tapi minimal acuannya, sekali parkir mobil berapa besarnya kalikan setahun,” katanya.

Irvan mengatakan, besaran tarif yang dikenakan kepada para pengguna jalan akan digunakan untuk mensubsidi pengguna angkutan umum. Mengenai pengenakan tarif, bentuknya melalui stiker atau elektrobic road pricing (ERP). (arf)

0 komentar:

Posting Komentar