Pages - Menu

Halaman

Kamis, 31 Agustus 2017

Merasa Namanya Dicemarkan, Asisten I Surabaya Lapor Polisi


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pengusutan program jaringan aspirasi masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya tahun 2014 dan 2016 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ternyata membawa dampak psikologis terhadap jajaran plat merah yang dipimpin Tri Rismahari.

Buktinya diduga salah satu petinggi Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya merasa tak nyaman saat mengetahui namanya dicatut di WhatsApp yang dikirim warga banyu urip kepada anak buahnya.

Dalam WhatsApp itu terlihat jelas bila warga Banyu Urip ini menanyakan informasi NPHD jasmas 2017, sebab informasi dari Jakarta telah dikomunikasikan dengan Walikota serta petinggi Pemkot tersebut. 

Akibatnya pejabat Pemkot Surabaya yang diduga Asisten I, Yayuk Eko Agustinin melaporkan Rudy Marudut Pangihutan ke Polrestabes Surabaya.

Laporan bernomor : LP/B/530/VII/2017/JATIM/RESTABES.SBY tanggal 19 Juli 2017 menerangkan bila Rudy ini diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Rudy dianggap melanggar Undang-Undang Republik Indonesia(UURI) No 18 tahun 2016 tentang ITE.

Atas laporan itu, Rudy pun keder, ini terbukti bila Rudy telah mangkir dari  panggilan pertama yang dilayangkan Polrestabes Surabaya.

Tapi saat ini pihak Polrestaburabaya kembali mengirimkan panggilan yang kedua.

Dalam panggilan  yang kedua ini Polrestabes Sirabaya mencantumkan dua alamat Rudy sekaligus yakni sesuai KK/KTP di jalan Banyu Urip serta sesuai domisili di Ruko KIP.

Sementara Asisten I Pemkot Surabaya, Yayuk Eko Agustin, belum dapat dikonfirmasi, pesan WhatsApp yang dikirim untuk konfirmasi pukul 12.03 Wib hingga saat ini belum dibalas. (arf/komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar