DPRD Surabaya minta hentikan tunggu kajian ulang
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penetapan kawasan cagar budaya di sepanjang Jalan Tunjungan Surabaya memang mempunyai konsekuensi yang cukup berat bagi para pemilik bangunan di kawasan ini.
Betapa tidak, pemilik bangunan tidak bisa serta merta merubah dan memanfaatkan bangunan miliknya, karena harus seijin Pemkot Surabaya atas rekomendasi tim cagar budaya.
Oleh karenanya, Komisi C DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat yang menghadirkan beberapa pihak yang terkait Pembangunan Hotel Platinum Jl Tunjungan seperti perwakilan Hotel Platinum, tim cagar budaya, dinas CKTR, Satpol-PP, dan Disbudpar Kota Surabaya.
Komisi C DPRD Surabaya beranggapan, pembangunan Hotel Platinum Jl Tunjungan yang saat ini sedang berlangsung, disinyalir menabrak rambu-rambu yang tertuang dalam Perda tentang kawasan cagar budaya.
Saat hearing berlangsung, Saifudin Zuhri ketua Komisi C DPRD Surabaya terlihat beberapa kali beradu argumentasi dengan tim cagar budaya Pemkot Surabaya dan Disbudpar, yang dinilainya belum bisa mengimplementasikan aturan Perda.
“Saya memperoleh kesan jika Disbudpar dan tim Cagar Budaya hanya menjadi tukang rekom saja, tetapi belum mampu mengejawantahkan, apa yang dimaksud dengan kawasan cagar budaya,” tegasnya. Selasa (1/7/2017)
Hal senada juga dikatakan Irvan Widyanto Kasatpol-PP Kota Surabaya, yang meminta ketegasan hasil rapat, apakah pembangunan Hotel Platinum sudah sesuai. Jika masih dipandang belum, sisi mana saja yang harus dipertahankan (tidak boleh dibongkar-red).
“Saya sengaja hadir langsung, dengan harapan sore ini bisa mendapatkan keputusan yang jelas dan pasti, sisi bangunan mana yang boleh dan tidak boleh dibongkar, agar petugas kami dilapangan juga jelas, karena jika mengacu kepada pasal 28 Perda no 5 tahun 2004 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau lingkungan cagar budaya, sepertinya masih harus dikaji ulang, termasuk soal ketinggian bangunannya,” katanya.
Mendengar penyampaian Kasatpol-PP ini, sebagai pimpinan rapat Saifudin Zuhri secara tegas mengatakan agar kegiatan pembangunannya dihentikan untuk menunggu kajian dan desain yang terbaru.
“Kami minta semua pihak untuk menahan diri, design yang ada jangan digunakan dulu, kita tunggu design yang pas, artinya desain dikaji ulang, pembangunan dihentikan dulu,” tegasnya.
Tidak hanya itu, politisi PDIP ini juga mengkritis kinerja tim Cagar Budaya dan Disbudpar yang dinilainya hanya bisa mengeluarkan rekomendasi saja.
“Saya minta tim cagar Budaya dan Disbudpar tidak sekedar memberikan rekomendasi, tetapi bisa mewakili seluruh masyarakat, jika jalan Tunjungan sudah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya, maka seluruh bangunan di kawasan itu harus sesuai,” tandasnya.
Untuk diketahui, jika sesuai rencana gambar bangunan dan perijinan yang telah diperoleh, Hotel Platinum ini akan mendirikan bangunan 25 lantai disisi belakang bangunan cagar budaya miliknya.
Sementara, jika mengacu kepada pasal 28 Perda no 5 tahun 2004 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau lingkungan cagar budaya, tertulis sebagai berikut:
1.Pendirian bangunan baru pada lahan bangunan dan/atau lingkungan cagar budaya harus menyesuaikan situasi dan kondisi bangunan dan/atau lingkungan cagar budaya .
2.Pendirian bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus serasi dengan lingkungan baik bentuk, ketinggian dan nilai arsitekturnya .
3.Setiap orang yang akan mendirikan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mendapat Izin Mendirikan Bangunan dari Kepala Daerah. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar