Kamis, 10 Agustus 2017
Home »
Kriminalitas
» Pemilik Mobil Ber-STNK Palsu, Jadi Tersangka
Pemilik Mobil Ber-STNK Palsu, Jadi Tersangka
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah memeriksa pemilik mobil ber-STNK palsu secara maraton, penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkannya menjadi tersangka. Pemilik mobil Vios B 1519 TKU itu bernama Ahmad Suryadi (35), warga Dusun Kemuning Tengah, Desa Palesanggar Kampung Aeng Odik, Kecamatan Pagantenan, Pamekasan, Madura. Dia terbukti melakukan pemalsuan dokumen kendaraan (STNK, red).
Kendati asli Pamekasan Madura, tapi, Suryadi tinggal di Jalan Batu Tumbuh, Kramat Jati, Jakarta Timur. Tersangka merupakan pemilik mobil (Vios, red) itu. Mobil itu dibelinya dengan cara gadai. Terungkap pula, bahwa Suryadi menerima gadai mobil berwarna hitam itu seharga 30 juta dari HR. Bahkan Suryadi sadar, bahwa STNK dengan nomor polisi B 1519 TKU itu palsu.
"Pelat nopol (B 1519 TKU, red) itu, setelah kami cek ke samsat, ternyata nomor polisi untuk unit mobil Daihatsu Xenia," beber Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Sukris Trihartono, Rabu (9/8/2017).
Terkait dua pasang pelat nomor polisi yang ditemukan di dalam bagasi mobil, AKP Sukris menyatakan, dari pengakuan tersangka, pelat nomor polisi itu dipakai secara bergantian. Sukris menambahkan, di dalam mobil ada lima orang. Dua orang di depan dan tiga di belakang.
"Suryadi bukan pengemudi mobil, tapi dia yang duduk di depan samping pengemudi," sebutnya.
Dari keterangan Suryadi, dia mengaku datang bersama temannya ke Surabaya untuk jalan-jalan, kemudian hendak menuju ke rumahnya di Pamekasan. Sebelum diamankan, Suryadi dan temannya berangkat dari Pamekasan menuju Sidoarjo sebelum diamankan karena ugal-ugalan.
"Tersangka sudah kami amankan, empat temannya, sudah kami bolehkan pulang," tandas AKP Sukris.
Sementara itu, informasi yang berhasil dihimpun Surabaya Pagi, hingga saat ini, Unit Tipiter tengah mengeler Suryadi ke Pamekasan. Pengembangan itu dilakukan untuk mencari bukti baru yang mungkin saja dilakukan oleh tersangka. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar