Pages - Menu

Halaman

Minggu, 20 Agustus 2017

Polsek Wonokromo Periksa 2 Saksi dan Rekaman CCTV

Terkait penganiayaan wartawan Duta oleh reporter TV lokal



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Atensi Kapolrestabes Surabaya, M. Iqbal terhadap Polsek Wonokromo agar segera memproses kasus penganiayaan wartawan Duta Masyarakat, Abdul Azis oleh salah satu reporter stasiun TV lokal, Bagus akhirnya dijalankan.

Ini terbukti penyidik Polsek Wonokromo memanggil beberapa saksi yang dianggapmengetahui kejadian penganiayaan Azis oleh Bagus di lapangan futsal Mangga Dua Surabaya.

“Kedua saksi yang saat itu berada di lokasi kejadian hari ini sudah kita panggil panggil untuk dimintai keterangannya,” kata Ipda Ristianto, Kanit Reskrim Polsek Wonokromo Surabaya, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Minggu (20/8/2017).

Menurut Ristianto, kedua orang saksi tersebut juga berprofesi sebagai wartawan, yakni Eko Widodo dari Arek TV dan Triyoko dari Memorandum.

“Kita akan bekerja seprofesional mungkin dan akan menegakkan hukum sesuai aturan yang ada, kedua saksi yang saat itu berada di lokasi kejadian hari ini sudah kita panggil untuk dimintai keterangannya,” ungkapnya.

Selain memeriksa saksi, rencananya penyidik juga akan memeriksa rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang ada di Gool Ruko Mangga Dua Jl Jagir Wonokromo.

“Kita juga akan periksa CCTV di lapangan Futsal,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Abdul Azis (29) yang sedang latihan rutin futsal bersama rekan se pokja di Mangga Dua, Jagir, Wonokromo Surabaya pada Jumat (11/8) lalu, mendapat pukulan brutal dari  Bagus Priyono.

Akibat ulah Bagus yang main kasar tersebut, Aziz mengalami luka serius di bagian muka, patah hidung dan memar di  bagian mata kirinya, sehingga penglihatannya terganggu.

Atas peristiwa pemukulan tersebut, Azis tidak berterima dengan perlakuan reporter TVlokal itu, kemudian melaporkan kejadian tersebur ke pihak Polsek Wonokromo.

Berdasarkan Laporan Polisi LP Nomor: STPL/415/B/VIII/Jatim/Restabes sby/Wnkrm, Aziz melaporkan Bagus Priyono atas dugaan penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP dengan hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan penjara.

Sementara menurut, Saksi mata Eko mengatakan, saat itu, rebutan bola dan Bagus tidak bisa melewati Azis, tiba-tiba dia tidak terima dana langsung memukul korban.

“Saya yang melihat langsung melerai dan mengamankan Bagus,” kata Eko.

Sementara, menurut salah satu wartawan yang enggan disebutkan namanya mengatakan, memang sosok Bagus Londo dikenal temperamental.

“Dari dulu dia seperti itu, arogan anaknya, tempramental,” ungkapnya singkat. (arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar