KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pintu peluang untuk mengungkap dugaan adanya korupsi pada proyek jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) di Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tahun 2016 semakin terbuka lebar.
Tak hanya ada semacam modus persekongkolan, namun kali ini Badan
Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jawa Timur juga menemukan adanya indikasi
penyelewengan.
Terbaru, kabarnya dalam pemeriksaan BPK pada semester I, yakni
bulan Juni lalu, alokasi dana hibah 2016 yang diajukan DPRD kota Surabaya
tercatat sebesar Rp 267.63 miliar tapi hanya terealisasi Rp.216.77 miliar.
Dari target warga penerima dana hibah Jasmas sebanyak 2705 titik,
sedangkan yang terealisasi sekitar 2175 titik saja. Warga penerima Jasmas,
dalam hal ini adalah RT/ RW di kota Surabaya.
Parahnya lagi, meski dana ratusan miliaran yang nota bene berasal dari
APBD Kota Surabaya, tapi pihak penerima
enggan membayar pajak. BPK akhirnya menemukan adanya pajak yang belum
terbayarkan dalam laporan pertanggung jawaban dana hibah sebesar Rp.1.7
milliar.
Hasil investigasi BPK, ditemukan adanya kesamaan proposal untuk setiap
pengajuan dana hibah Jasmas yang diduga adanya spekulasi pihak ketiga dalam
pembuatan proposal.
Temuan BPK Jatim tersebut, juga dipertegas lagi dari hasil investigasi
Inspektorat Pemkot Surabaya yang telah mendatangi RT/RW penerima dana Jasmas
2016.
Meskipun sebelumnya bermasalah, namun Pemkot Surabaya tetap akan
memberikan bantuan hibah kepada warga dalam bentuk Jasmas.
Namun sayangnya, saat dikonfirmasi Wali kota Surabaya Tri Rismaharini
enggan menjawab terkait tunggakan pajak yang belum terbayarkan itu.
“Saya tidak tahu kalau soal pajak itu,” kelit Risma.
Menurut Risma, jasmas akan tetap
diberikan meski saat ini pihak kejaksaan lagi getol mengusutnya, Risma beranggapan,
bila jasmas itu untuk kesejahteraan masyarakat.
“Itu kan pengajuan warga, ya kita akan berikan sesuai pengajuan. Kita
kan sudah memberikan bekal kepada warga calon penerima Jasmas berupa pelatihan
dan pencerahan dari petugas Kejaksaan,” ucap Tri Risma saat dikonfirmasi
diruangannya, Selasa (8/8/2017).
Perlu diketahui saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sedang menyelidiki kasus jasmas tahun 2014 dan 2016, Dalam tahun 2014, pihak Kejaksaan sudah menahan dua orang tersangka sedangkan pada jasmas 2016 sedang dalam telaah. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar