Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Minggu, 06 Agustus 2017

Soal Jasmas 2016, Watua DPRD Surabaya Tak Mau berandai-andai


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Beberapa hari terakhir, DPRD Surabaya sedang digegerkan soal pencairan dana hibah program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas), karena ternyata Kejari Surabaya telah mengeluarkan Sprindik II untuk tahun 2014, dan telah mengantongi data untuk tahun 2016.

Terkait persoalan ini, sejumlah wartawan berusaha melakukan konfirmasi ke sejumlah anggota DPRD Surabaya, dan berhasil menemui Wakil Ketua Aden Darmawan. Dia mengaku tidak berani berandai-andai, meskipun dirinya juga merasa jika dana hibahnya masuk dalam data yang dimiliki pihak Kejaksaan. 

“Saya tidak bernadai-andai seperti apa, katanya ada persoalan di Jasmas tahun 2013-2014 dan 2016, Ya mungkin terkait saya sendiri, tapi setahu saya, sebelumnya Pemkot Surabaya melakukan verifikasi terhadap pemohon, dan mekanismenya juga sudah di atur dalam naskah perjajiannya,” ucapnya. Sabtu (5/8/2017)

Sebelum pencairan, lanjut Aden, pemkot melakukan NPHD (naskah Perjanjian Hibah Daerah), maka setelah dicairkan sudah menjadi wewenang pemkot untuk mengawasi, anggota dewan hanya menyerahkan data pemohon penerima hibah, setelahnya menjadi wewenang pemkot, kami tidak punya hak itu, kami tidak terlibat atau melibatkan diri, dan kami sudah tidak mengikuti alurnya.

“Kalau memang di klausal naskah perjanjiannya dirasa masih ada kekurangan, mari kita perbaiki, demikian juga jika ada indikasi kerugian negara didalamnya, maka menjadi wewenang pihak berwajib,” terangnya.

Politisi Gerindra ini mengaku sepekat jika pihak berwajib mengusut indikasi penyimpangan dana hibah jasmas, jika ternyata ditemui adanya potensi kerugian negara di dalamnya.

“Sepakat jika ternyata pembelian barang, apapun itu, tidak sesuai dengan naskah perjanjiannya, itu jelas menyalahi aturan, ini untuk yang tahun 2016 loh, karena untuk tahun 2014, saya sendiri masih belum duduk menjadi anggota dewan,” tuturnya.

Tidak hanya itu, Aden juga menegaskan jika masalah hukum sudah menjadi kewenangan pihak berwajib.

“Kita jangan berandai-andai terhadap satu persatu dewan, anggota dewan si A begini dan si B begini, karena masih belum ada kejelasan dan keputusan hukum,” pungkasnya. (arf/cox)

0 komentar:

Posting Komentar