Selasa, 08 Agustus 2017
Home »
Metropolis
» Tiga Pasar Ilegal Belum Ditutup, Dewan Desak Disperindag Tegakkan Aturan
Tiga Pasar Ilegal Belum Ditutup, Dewan Desak Disperindag Tegakkan Aturan
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hingga saat ini penanganan tiga pasar yang diduga ilegal seolah mengambang. Tak terlihat sikap ngreget dari Dinas perdagangan kota Surabaya segera melaksanakan aturan yang sudah ditentukan. Entah kenapa sikap aras-arasen dari instansi yang dipimpin Arini Pakistyaningsih ini mbulet.
Melihat sikap Disperindag seperti pak ogah ini membuat sejumlah anggota DPRD Kota Surabaya gerah. Untuk itu legislator yang berkantor di Yos Sudarso ini kembali meminta kepada Dinas Perdagangan Kota Surabaya untuk menindak tegas pasar yang menyalahi aturan karena menjual
grosir. Sebab, peraturan daerah Kota Surabaya harus selalu ditegakkan bagi masyarakat yang melanggarnya.
“Kita harus tetap menjunjung tinggi aturan. Siapapun yang melanggar harus segera ditindak. Jadi, kami meminta kepada Dinas Perdagangan untuk selalu adil menindak Pasar Tanjungsari,” kata Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya Edi Rachmat ditemui di ruangannya, Selasa, (8/8/2017).
Edi pun menceritakan kronologi penindakan Pasar Tanjungsari yang berujung pada pembekuan Ijin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R). Awalnya, kasus itu berawal dari protes paguyuban pedagang Pasar Induk Osowilangun Surabaya (PIOS) yang mengadukan kepada Komisi B DPRD Kota Surabaya.
“Mereka mengadukan sepinya PIOS beberapa tahun terakhir ini,” kata dia.
Berasal dari pengaduan itu, maka Komisi B memanggil paguyuban pedagang PIOS, Dinas Perdagangan, Satpol PP dan Bagian Hukum Pemkot Surabaya. Pada saat hearing itu, ternyata Kasie Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perdagangan (Disperdag) Kota Surabaya Muhammad Sultoni menjelaskan bahwa Pasar Tanjungsari 74, Pasar Tanjungsari 36, dan Pasar Dupak Rukun 103 melakukan pelanggaran.
“Kami pun menanyakan apa tindakan Dinas Perdagangan terhadap pelanggaran itu, sehingga Sultoni yang ikut hearing waktu itu akan segera mengeluarkan surat peringatan,” ujarnya.
Pada saat hearing itu, lanjut dia, para pedagang PIOS juga membawa video bukti-bukti pelanggaran pedagang Pasar Tanjungsari yang menjual grosir. Padahal, dalam surat ijinnya tidak boleh menjual grosir, sehingga sangat jelas pelanggarannya.
“Maka wajib dong Dinas Perdagangan mengeluarkan surat peringatan,” tegasnya.
Selain itu, pedagang PIOS juga menjelaskan asal muasalnya hingga akhirnya membuka stand di PIOS. Pada saat itu, Pemkot Surabaya menertibkan semua pasar grosir yang ada di dalam kota dan tidak sesuai dengan peruntukannya. Solusinya, Pemkot mengarahkan untuk pindah ke Jemundo atau PIOS yang peruntukannya untuk pasar grosir.
Namun, setelah tenang berdagang di Jemundo dan PIOS, lalu bermunculan pasar grosir di dalam kota yang tak berijin maupun perijinannya tidak sesuai. Hal inilah yang membuat pedagang PIOS kecewa dan meminta kepada Dinas Perdagangan untuk adil menindak pasar grosir yang ilegal itu.
“Harusnya kan tidak seperti, makanya saya kira pedagang PIOS sudah benar mengadukan itu kepada dewan, karena inilah yang menimbulkan kecemburuan diantara pedagang,” ungkapnya.
Menurut Edi, setelah hearing itu, kemudian Dinas Perdagangan mengeluarkan SP-1 dan ternyata tidak dihiraukan. Selanjutnya dikeluarkan SP-2 dan ternyata juga tidak dihiraukan hingga akhirnya dikeluarkan SP-3 yang juga tidak dihiraukan. Setelah surat tertulis itu tidak dihiraukan, maka Dinas
Perdagangan mengeluarkan surat pembekuan IUP2R.
“SP-1 sampai SP-3 itu kami tanyakan sesuai SOP Dinas Perdagangan, padahal itu tidak diatur dalam perda dan perwali. Pembekuan pun kami juga sudah tanyakan yang waktunya 30 hari,” kata dia.
Oleh karena itu, Edi memastikan bahwa Komisi B hanya menjunjung tinggi peraturan daerah dan tidak ada alasan lain. Makanya, dia meminta kepada Dinas Perdagangan untuk selalu adil dan tegas menindak pasar-pasar yang tidak mengantongi ijin atau tidak sesuai dengan peruntukannya. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar