Pages - Menu

Pages - Menu

Rabu, 20 September 2017

Alfian Tanjung Kembali Akan Diadili


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah sempat bebas atas putusan hakim PN Surabaya, Alfian Tanjung, Tersangka kasus ujaran kebencian akan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Hal itu diungkapkan Humas PN Surabaya, Sigit Sutrino saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (20/9/2017).

"Tanggal 11 lalu, kami terima pelimpahan berkas perkaranya dari Kejari Tanjung Perak,"terang Sigit Sutriono.

Persidangan kasus Alfian Tanjung ini akan disidangkan Rabu mendatang, tanggal 27 September 2017 dan perkara ini akan disidangkan kembali oleh Hakim Dedi Fardiman, Sesuai dengan penetapan Ketua PN Surabaya bernomor 2664/Pid.Sus/2017/PN.Surabaya.

"Majelis hakimnya sama dengan yang dulu, Dedi Fardiman,"sambung Sigit.

Seperti diketahui, Alfian Tanjung bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI. Pria yang berjuluk Ustadz ini dibebaskan Hakim lantaran adanya kesalahan jaksa dalam penulisan surat dakwaan.

Pada amar putusan sela yang dibacakan Rabu (6/9/2017) lalu, Hakim Dedi Fardiman mengabulkan sebagaian eksepsi yang diajukan Alfian Tanjung melalui tim penasehat hukumnya.

Dalam eksepsi tersebut, Ada lima belas point yang diajukan Alfian Tanjung, Tapi hakim hanya mengabulkan tiga point saja.

Tiga point tersebut adalah, Salahnya penulisan pelimpahan perkara yang semestinya Pengadilan Negeri Surabaya, tapi di tulis Pengadilan Negeri Tanjung Perak.

Lalu Point yang kedua, adalah tidak singkronnya dakwaan ke satu dengan lainnya, terkait masalah tempus atau waktu kejadian.  Dan yang ketiga adalah terkait jeratan pasal yang didakwakan dianggap tidak jelas.

Atas putusan itu, Jaksa tidak melakukan upaya hukum dan melanjutkan memperbaiki isi dakwaan sesuai dengan putusan hakim dan melimpahkan kembali perkara ini ke PN Surabaya.

Sementara, Alfian Tanjung justru  melakukan upaya hukum banding atas putusan sela Hakim Dedi Fardiman.

Sebelumnya, Alfian Tanjung  didakwa melanggar pasal156 KUHP atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.

Dia disangka melakukan tindak pidana menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia, atau dengan sengaja menunjukkan, menyebarkan kebencian atau rasa permusuhan kepada orang lain.

Ujaran kebencian tersebut diketahui di video yang diunggah di Youtube pada 26 februari 2017. Saat itu, Ustad Alfian Tanjung berceramah kuliah subuh di Masjid Al Mujahidin Perak Surabaya.

Di tengah-tengah ceramahnya, Dia sempat menyinggung pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Selain itu juga menghina mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.

Dalam ceramah tersebut juga menyebutkann pemerintahan Jokowi dengan sebutan pendukung Partai Komunis Indonesia (PKI) dihadapan ratusan Jamaah yang ada di masjid tersebut.

Alfian Tanjung dilaporkan oleh seorang warga Surabaya, Jawa Timur, bernama Sujatmiko lantaran memberikan ceramah dengan materi tentang PKI. Saat itu, dia tengah berceramah di Masjid Mujahidin, Surabaya.

Laporan Sudjatmiko akhirnya ditanggapi oleh Bareskrim Mabes Polri dan menjadikan Alfian Tanjung sebagai tersangka. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar