Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 09 September 2017

Arumha Protes Pemkot, Beban Pajak Hiburan Diminta Realistis


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemkot Surabaya diminta realistis menetapkan pajak hiburan yang saat ini, menjadi pembahasan pansus pajak DPRD Kota Surabaya. Penegasan ini, disampaikan Ketua Asosiasi Rumah Hiburan (Arumha) Yusuf Husni, Jumat (8/9) siang.

"Kami menilai, harusnya pemkot realistis. Melihat kondisi pengusaha hiburan yang sudah kembang kempis," terang Yusuf Husni.

Selama ini, karena tingginya target pajak membuat banyak pengusaha melakukan jalan pintas, agar usaha mereka tetap bertahan. Ia mencontohkan, daya beli masyarakat menurun, menjadi penyebab jebloknya usaha hiburan.

"Memenuhi kebutuhan pokok saja sulit, apalahi kebutuhan hiburan," terang dia.

Selama ini, pengusaha hiburan malam memilih bertahan, karena usaha  bisa berjalan pada hari tertentu. Ditambah lagi, kebijakan pemerintah kota menutup tempat hiburan selama satu bulan, saat libur puasa ramadan.

"Dari mana tempat hiburan mendapat untung, kalau usaha dibatasi," kata dia.

Sebelumnya, Pansus Pajak Daerah DPRD Surabaya mempertanyakan ketidakkonsisten sikap pemerintah kota dalam menentukan besaran pajak hiburan. Sekretaris Pansus Pajak Hiburan, Adi Sutarwijono, mengungkapkan, jika sebelumnya menolak  tariff  pajak diturunkan, namun dalam kajian akademik yang disampaikan ke kalangan dewan justru meminta tariff pajak tetap, sesuai dengan Perda 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Padahal, menurut Wakil Ketua Komisi A, dalam pembahasan raperda Pajak Daerah, pansus sudah menaikkan beberapa item pajak, seperti pajak Diskotik dan  Klub Malam yang semula 50 poersen menjadi 60 persen. Adi mengakui, pembahasan masih berlangsung. Namun, jika salah satu pihak tak sepakat dengan pembahasan dan pengesahannya disa dibatalkan.

“Baik DPRD maupun Pemkot punya kewenangan untuk itu (membatalkan),” terangnya.

Menurutnya, fungsi pajak daerah bagi pemerintah kota apakah untuk mengendalikan perilaku masyarakat atau berpihak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), jedwanya atau ada tambahan lainnya.

“Kami pertanyakan ini, supaya ada kesepakatan tentang fungsi pajak,” katanya. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar