Kamis, 07 September 2017
Awey Kini Dukung Kajari Tuntaskan Kasus Dana Hibah 2014
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Lagi, Vincensius Awey berceloteh, namun komentarnya terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya kali ini tidak seperti dulu lagi yang dengan entengnya menantang Kajari Surabaya jangan hanya menakut-nakuti anggota DPRD Surabaya terkait kasus Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) yang bermasalah.
Justru komentar politisi asal Partai Nasdem ini mengaku sepakat dengan langkah Kejari Surabaya yang tidak akan menghentikan proses hukum kepada tersangka penyelewangan dana hibah tahun 2014 yang telah mengembalikan uang negara.
Namun, anggota Komisi C DPRD Surabaya ini tetap meminta kepada Kejari Surabaya untuk tidak mengurangi sedikitpun tahapan penegakan hukumnya. Aparat hukum tetap menjalankan tugas dan wewenangnya kepada seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Jangan sampai pengembalian dana itu lantas mempengaruhi proses dan tahapan hukum yang harus dilalui, karena akan berimbas kepada kredibilitas aparat penegak hukum itu sendiri, salah satu contoh, kalau seharusnya dilakukan penahanan, ya laksanakan, jangan mundur,” ucapnya. Rabu (6/9/2017)
Karena jika tidak, Awey berpendapat akan berpengaruh terhadap posisi dan opini para tersangka sebelumnya.
“Jangan sampai mereka berkesimpulan jika tindakan pengembalian uang negara itu dianggap bisa menyelesaikan apalagi menghentikan proses hukumnya,” tandasnya.
Tidak hanya itu, Awey juga terkesan “geram’ dengan kasus penyimpangan dana hibah dari jasmas anggota DPRD Surabaya, karena jika kasusnya tidak segera tuntas, masih terus berimbas kepada nama baik seluruh anggota dewan.
“Saya sampaikan lagi, jangan hanya berwacana, buktikan dan usut secara tuntas, jangan sampai terbentuk opini publik yang cenderung menurunkan kredibilitas Kejari sendiri dan diyakini tidak mampu menuntaskannya,” tegasnya.
Kepada Pemkot Surabaya, Awey berpesan, kasus ini bisa dijadikan pembelajaran kedepan, agar tim verifikasi Pemkot Surabaya tidak hanya menerima laporan pertanggungan jawab (LPJ) dari penerima hibah, tetapi juga melakukan cross check di lapangan, dalam rangka meminimalisir potensi penyimpangan.
“Apapun alasannya, tindakan pencegahan harus dilakukan, karena faktanya kasus ini muncul setelah adanya laporan dari masyarakat, padahal menurut saya sudah bisa terdeteksi sejak awal, yakni ditahapan verifikasi dan LPJ,” katanya.
Seperti berita media ini sebelumnya, jika penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya kembali menemukan penyelewengan lainnya. Penyelewengan itu dilakukan oleh KUB Cahaya. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar