Sabtu, 09 September 2017
Balai POM Banten Gerebeg CV. Horindo
KABARPROGRESIF.COM : (Tangerang) Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Provinsi Banten mengerebek CV. Horindo bersama Uniit Intel Kodim 0506/Tgr dan anggota Koramil 14/Mauk. CV Horindo yang beralamat di Kampung Sawah Besar Desa Mauk Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang tersebut menjual makanan jenis mie instan yang sudah kadaluarsa.
Danramil 14/Mauk Kapten Inf Muhlisin mengatakan. Babinsa wilayah Mauk Telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa Telah beredar dan di jual bebas Mie tanpa bungkus ( Berbagai macam merek) di wilayah Koramil 03/Mauk yang di lanjutkan info tersenut ke unit Intel Kodim 0506/Tgr. “Menurut warga mie-mie tersebut didapat dari gudang CV. Horindo,”ujarnya.
Dijelaskan, Unit Intel Kodim 0506/Tgr melakukan penyelidikan terhadap informasi yang di dapat sampai akhir Danramil 14/Mauk, Unit Intel Kodim 0506/Tgr langsung berkoordinasi dengan Balai POM Provinsi Banten dan BP. POM Banten telah melakukan penyelidikan terhadap gudang CV. Horindo.
Lebih lanjut Danramil menambahkan, tepatanya Pada Kamis 7 September 2017, Pkl 14. 00 WIB, Team Balai POM dari Prov Banten dengan jumlah 4 personel Pimpinan Shinta ( Koordinator pebyelidikan) yang didampingi Unit Intel Kodim 0506/Tgr beserta anggota Koramil 14/Mauk dengan Jumlah 10 personel Pimpinan Kapten Inf Muhlisin langsung mendatangin CV. Horindo dengan Pemilik Doni Antonio yang beralamat PIK Jakarta.
Dikatakanya, Balai POM langsung membuat BAP terhadap Herawati yang tak lain adalah Kepala Gudang dan beberapa karyawan lainnya. “Tepat Pukul 17.00 WIB, Kepala Balai POM dari Serang Banten Dra. Nurjaya Bangsawan, Apt. M. kes. Tiba dilokasi CV. Horindo untuk melakukan pengecekan,”katanya. (rio)
0 komentar:
Posting Komentar