KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pansus Pajak Daerah DPRD Surabaya mempertanyakan ketidakkonsisten sikap pemerintah kota dalam menentukan besaran pajak hiburan.
Sekretaris Pansus Pajak Hiburan, Adi Sutarwijono, Kamis (31/8) mengungkapkan, jika sebelumnya menolak tarif pajak diturunkan, namun dalam kajian akademik yang disampaikan ke kalangan dewan justru meminta tarif pajak tetap, sesuai dengan Perda 4 tahun 2011 tentanhg Pajak Daerah.
Padahal, menurut Wakil Ketua Komisi A, dalam pembahsan raperda Pajak Daerah, pansus sudah menaikkan beberapa item pajak, seperti pajak Diskotik dan Klub Malam yang semula 50 persen menjadi 60 persen.
Adi mengakui, pembahasan masih berlangsung. Namun, jika salah satu pihak tak sepakat dengan pembahasan dan pengesahannya disa dibatalkan.
“Baik DPRD maupun Pemkot punya kewenangan untuk itu (membatalkan),” terangnya usai Hearing Pansus Pajak Daerah
Adi
kembali mempertanyakan arah kebijakan pemerintah kota mengenai pajak
daerah. Menurutnya, fungsi pajak daerah bagi pemerintah kota apakah
untuk mengendalikan perilaku masyarakat atau berpihak pada peningkatan
pendapatan asli daerah (PAD), keduanya atau ada tambahan lainnya.
“Kami pertanyakan ini, supaya ada kesepakatan tentang fungsi pajak,” katanya
Ia
menyampaikan, kesepakatan yang diharapkan terjadi antara pansus dan
pemerintah kota. Pertama, menurutnya jika berkaitan dengan pendapatan
asli daerah, tetap turun atau naik.
Kedua, pengendali perilaku
masyarakat, kemudian ketiga memperhatikan aspek moralitas dan keempat
mendorong sector kretaif. Menurutnya ada banyak fungsi pajak, sekarang
tergantung pada pemerintah kota menentukan pilihannya.
“Tentukan kedepannya, dan jangan goyah ada yang protes kemudian goyah,” katanya
Adi
Sutarwijono mengatakan, dalam kajian akademik raperda pajak daerah
yang disampaikan ke dewan, pemerintah kota juga terkesan tak konsisten.
Apabila rumusannnya kembali pada Perda 4 Tahun 2011, namun pada bagian
kesiimpulan disebutkan dalam pembentukan produk hukum menerima masukan
dari masyarakat. Namun, masukkan yang diharapkan jangan terjadi
penurunan tariff pajak, khususnya pajak hiburan malam.
“Padahal
pemkot memerlukan peningkatan PAD bukan stagnasi. Di Kajian disebutkan
apabila diturunkan tarif pajaknya akibatkan penurunan PAD sebasar 15
persen setara Rp. 8,9 M per tahun. Sementara ini (tarif) dinaiikkan,
PAD tambah gede. Tapi pemkot ragu bersikap,” tegas Politisi PDIP.
Sementara
itu, pada isi kajian akademik pemerintah kota, pajak hiburan malam,
yakni Karaoke Dewasa, Diskotik, Klub Malam besarannya masih relevan
sehingga tidak perlu ditinjau lagi. Ini artinya tarifnya tidak naik dan
turun hanya tiga item pajak saja.
Untuk itu, Adi mempertanyakan apakah
Karaoke Keluarga masuk kategori hiburan malam atau bukan ? jika bukan,
tapi pemerintah kota tak mau merespon keinginan Aperki (Asosiasi
Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar