Pages - Menu

Halaman

Jumat, 01 September 2017

Besaran Pajak Hiburan, Pansus Anggap Pemkot Tak Konsisten


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pansus Pajak Daerah DPRD Surabaya mempertanyakan ketidakkonsisten sikap pemerintah kota dalam menentukan besaran pajak hiburan.

Sekretaris Pansus Pajak Hiburan, Adi Sutarwijono, Kamis (31/8) mengungkapkan, jika sebelumnya menolak  tarif pajak diturunkan, namun dalam kajian akademik yang disampaikan ke kalangan dewan justru meminta tarif pajak tetap, sesuai dengan Perda 4 tahun 2011 tentanhg Pajak Daerah.

Padahal, menurut Wakil Ketua Komisi A, dalam pembahsan raperda Pajak Daerah, pansus sudah menaikkan beberapa item pajak, seperti pajak Diskotik dan  Klub Malam yang semula 50 persen menjadi 60 persen.

Adi mengakui, pembahasan masih berlangsung. Namun, jika salah satu pihak tak sepakat dengan pembahasan dan pengesahannya disa dibatalkan.
 
“Baik DPRD maupun Pemkot punya kewenangan untuk itu (membatalkan),” terangnya usai Hearing Pansus Pajak Daerah
 
Adi kembali mempertanyakan arah kebijakan pemerintah kota mengenai pajak daerah. Menurutnya, fungsi pajak daerah bagi pemerintah kota apakah untuk mengendalikan perilaku masyarakat atau berpihak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), keduanya atau ada tambahan lainnya.
 
“Kami pertanyakan ini, supaya ada kesepakatan tentang fungsi pajak,” katanya
 
Ia menyampaikan, kesepakatan yang diharapkan terjadi antara pansus dan pemerintah kota. Pertama, menurutnya jika berkaitan dengan pendapatan asli daerah, tetap turun atau naik. 
 
Kedua, pengendali perilaku masyarakat, kemudian ketiga memperhatikan aspek moralitas dan keempat mendorong sector kretaif. Menurutnya ada banyak fungsi pajak, sekarang tergantung pada pemerintah kota menentukan pilihannya.
 
“Tentukan kedepannya, dan jangan goyah ada yang protes kemudian goyah,” katanya
 
Adi Sutarwijono mengatakan, dalam kajian akademik  raperda pajak daerah yang disampaikan ke dewan, pemerintah kota juga terkesan tak konsisten. Apabila rumusannnya kembali pada Perda 4 Tahun 2011, namun pada bagian kesiimpulan disebutkan dalam pembentukan produk hukum menerima masukan dari masyarakat. Namun, masukkan yang diharapkan jangan terjadi penurunan tariff pajak, khususnya pajak hiburan malam.
 
“Padahal pemkot memerlukan peningkatan PAD bukan stagnasi. Di Kajian disebutkan apabila  diturunkan tarif pajaknya  akibatkan penurunan  PAD sebasar 15 persen setara Rp. 8,9 M per tahun. Sementara ini  (tarif) dinaiikkan, PAD tambah gede. Tapi pemkot ragu bersikap,” tegas Politisi PDIP.
 
Sementara itu, pada isi kajian akademik pemerintah kota, pajak hiburan malam, yakni Karaoke Dewasa, Diskotik, Klub Malam besarannya masih relevan sehingga tidak perlu ditinjau lagi. Ini artinya tarifnya tidak naik dan turun hanya tiga item pajak saja. 
 
Untuk itu, Adi mempertanyakan apakah Karaoke Keluarga masuk kategori hiburan malam atau bukan ? jika bukan, tapi pemerintah kota tak mau merespon keinginan Aperki (Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia).
 
“Kita melihat argumentasi pemerintah kota tak jelas dalam menentukan besaran tarif pajak,” katanya.(arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar