Rabu, 06 September 2017
- Rabu, September 06, 2017
- progresifonline
- Hukum
- No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat Henry J Gunawan sebagai tersangka memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, akan menggelar persidangan perkara ini, Kamis (7/9/2017) besok.
"Sesuai data di SIPP PN Surabaya, persidangan perkaranya akan digelar besok,"terang Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono, SH, MH.
Persidangan Henry J Gunawan akan disidangkan oleh tiga majelis hakim, yakni, Unggul Mukti Warso selaku ketua majelis, Ari Jiwantara dan Rifandaru selaku hakim anggota.
Seperti diketahui, Bos PT Gala Bumi Perkasa ini akan diadili dalam kasus penipuan dan penggelapan. Dia dilaporkan oleh Notaris Caroline C Kalampung.
Saat itu, Notaris Caroline mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual beli tanah sebesar Rp 4,5 miliar. Setelah membayar ke Henry, korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Namun, Saat korban ingin mengambil haknya, Henry J Gunawan mengaku bahwa SHGB tersebut di tangan notaris Caroline. Namun setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry. Kabarnya, SHGB itu ternyata dijual lagi ke orang lain oleh Bos PT Gala Bumi Perkasa itu dengan harga Rp 10 miliar.
(Komang)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar