Kamis, 07 September 2017
Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Akan Ajukan Kasasi
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Dalam putusan itu, hakim memutuskan bahwa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan dinyatakan bebas dari tuduhan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Kami tetap akan mengajukan kasasi," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung, Rabu (6/9/2017) malam.
Maruli mengaku belum menerima salinan putusan dari pengadilan tinggi. Padahal, kata dia, putusan itu sudah diketahui banyak kalangan, termasuk media.
Maruli mengatakan, lima hakim pada pengadilan tingkat pertama menyatakan bahwa Dahlan terbukti melakukan korupsi. Sementara itu, di tingkat banding, ada perbedaan pendapat atau "dissenting opinion" dari anggota Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya yang diketuai Hakim Dwi Andriani saat menimbang vonis perkara Dahlan Iskan tersebut.
"Di pengadilan tinggi kan yang diperiksa berkas perkaranya. Harusnya (Dahlan) dihukum juga ya," kata Maruli.
Sementara itu, tim kuasa hukum Dahlan juga belum mendapatkan informasi resmi petikan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Pieter Tawalay, salah satu tim kuasa hukum Dahlan Iskan justru baru mengetahui dari media kabar tersebut. Biasanya, setiap petikan putusan perkara banding dikirim ke Pengadilan Negeri Surabaya, baru dikirim ke tim kuasa hukum dan penuntut umum. Pengadilan Tinggi Surabaya mengabulkan pengajuan banding Dahlan Iskan.
Sebelumnya, Dahlan dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada 21 April 2017. Dahlan yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Panca Wira Usaha pada kurun waktu 2000 - 2010, dianggap menabrak aturan saat menjual aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Kediri dan Tulungagung, yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya saat itu, selain memvonis hukuman pidana tehadap Dahlan Iskan selama dua tahun, juga menjatuhkan denda Rp100 juta, subsider dua bulan penjara, serta menyatakannya sebagai tahanan kota. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar