Pages - Menu

Halaman

Kamis, 28 September 2017

Dirut PT SPS Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Kasusnya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Majelis hakim yang diketuai Anne Rusiawati menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Law Candra Gunawan, terdakwa kasus penipuan dengan modus investasi pertambangan biji besi.

Hakim Anne menolak dalil-dalil pembelaan terdakwa melalui penasehat hukumnya yang menyebut perkara ini adalah perkara perdata. Hakim wanita ini lebih sepakat dengan dalil-dalil dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Darwis dan menyatakan  Dirut PT Soerya Persada Sakti (SPS) bersalah melangar 378 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan berkelanjutan sesuai dakwaan pertama, menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan," ucap hakim Anne saat  membacakan putusannya, di ruang sidang garuda PN Surabaya, Kamis (28/9/2017).

Terdakwa pria berusia 53 tahun ini dianggap telah merugikan rekan bisnisnya, Idris Chandra senilai Rp 8,3 miliar dan Kasmin Rp 190 juta.

"Terdakwa juga dalam kondisi sadar dalam menyalahgunakan dana investasi itu, sehingga bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Anne dalam amar putusannya.

Hal lain yang menguatkan unsur penipuannya adalah kerjasama antara terdakwa dengan pemodal tidak sesuai dengan kesepakatan yang dia buat bersama. Sebab, terdakwa itu tidak pernah mengirimkan biji besi ke China.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Darwis, yang sebelumnya menuntut 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, Law Candra Gunawan melalui penasehat hukumnya Sudiman Sidabuke menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Seperti diketahui, terdakwa Law Chandra Gunawan, ditahan sejak 14 Juli 2017 lantaran telah melakukan aksi tipu-tipu yang menyebabkan Idris Chandra (saksi korban) merugi sebesar Rp 8.300.000.000 dan Kasmin (saksi korban) mengalami kerugian sebesar Rp. 190.000.000.

Modus penipuan dilakukan terdakwa Law Chandra Gunawan dengan cara menawarkan kerjasama penjualan biji besi di kawasan Kabupaten Bukit Bumbu Kalimantan Selatan kepada saksi korban dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar 20% dari modal yang diinvestasikan dalam tenggat waktu selama 2 (dua) bulan dan terhadap biji besi tersebut sudah ada pembeli dari China.

Untuk meyakinkan korban-korbanya agar berinvestasi, terdakwa memperlihatkan Certificate Report of Sampling And Analisys tertanggal 27 Desember 2013 yang dikeluarkan oleh Sucofindo kepada PT. Jaya Abadi Lestari Steel.

Namun, setelah terdakwa menerima uang dari saksi-saksi korban, ternyata keuntungan yang dijanjikan oleh terdakwa tidak pernah diberikan. Sedangkan pembeli dari China yang siap membeli biji besi tersebut juga tidak ada dan hal tersebut hanyalah rangkaian kebohongan dari terdakwa saja agar saksi korban mau menyerahkan uangnya kepada terdakwa. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar