Selasa, 19 September 2017
Divonis 4 Bulan, Penasehat Hukum Kasus Penyekapan Ngaku Kecewa
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus penyekapan yang menjerat Widia Slamet dan Hartono Slamet sebagai pesakitan memasuki babak akhir. Oleh majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono, Kakak beradik ini dinyatakan terbukti melakukan penyekapan dan divonis hukuman 4 bulan dan 8 hari penjara.
Dalam amar putusan yang dibacakan diruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Majelis hakim sependapat dengan pertimbangan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, yang sebelumnya menuntut kakak beradik ini dengan hukuman 7 bulan penjara.
"Terdakwa Widia Slamet dan Hartono Salmet terbukti melanggar pasal 33 ayat 1 KUHP, Juncto pasal 55 ayat 1 KUHP,"ucap Hakim Sigit Sutriono saat membacakan amar putusannya, Selasa (19/9/2017).
Selain itu, majelis hakim tak sependapat dengan pembelaan tim kuasa kedua terdakwa yang menyebut satu saksi bukanlah saksi. Menurut Hakim Sigit, satu saksi memang bukanlah saksi, Namun dalam menjatuhkan putusan, Majelis hakim juga menemukan adanya bukti petunjuk yang menyakinkan perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur materiil pasal 33 ayat 1 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Mengadili, menghukum terdakwa Widia Slamet dan Hartono Slamet dengan hukuman empat bulan dan delapan hari penjara,"ucap Hakim sigit diakhir pembacaan amar putusannya.
Dengan demikian, putusan tersebut langsung membuat kedua terdakwa bebas. Vonis tersebut sama dengan masa penahanan kedua terdakwa.
Atas vonis tersebut, kedua terdakwa melalui tim kuasa hukumnya masih belum bersikap. Mereka masih menyatakan pikir-pikir.
Terpisah, Ucok Rolando Tamba, salah seorang tim kuasa hukum terdakwa mengaku kecewa dengan putusan hakim. Menurutnya, putusan hakim sangat kontradiksi dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Putusan ini jauh dari rasa keadilan dan sangat kontradiksi,"kata Ucok saat dikonfirmasi usai persidangan
Alasan jauh dari rasa keadilan dan kontradiksi, masih kata Ucok, terlihat dalam pertimbangan putusan hakim. Dimana dalam putusan tersebut menyebut, untuk menyatakan kesalahan perbuatan kedua terdakwa, majelis hakim menggunakan pasal 183 KUHAP.
Dalam pasal itu jelas menerangakan, seseorang dinyatakan bersalah ketika ada dua alat bukti.
"Sementara dalam fakta sidang, kami tidak menemukan dua alat bukti, baik saksi, maupun bukti petunjuk sebagaimana disebut dalam pertimbangan putusan hakim,"sambung Ucok.
Kendati merasa kecewa, Namun Ucok mengaku tetap menghormati putusan hakim. "Meski kami kecewa berat, tapi kami tetap hormati putusan institusi ini,"pungkasnya diakhir konfirmasi.
Seperti diketahui, tuduhan penyekapan ini dialami Widia dan Hartono berawal ketika terjadi upaya pengosongan lahan milik orang tuanya di Jl Nginden Semolo, Surabaya yang dilakukan oleh Advokat dari Pasopati & Associates pada Agustus 2014.
Saat itu, advokat menutup gembok pagar depan dan tengah untuk menjaga lahan agar tidak disalahkan gunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Namun tiba-tiba pada 12 Agustus 2014, Adjie Chendra melaporkan Hartono dan Widia ke Polrestabes Surabaya atas tuduhan penyekapan. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar