Sabtu, 16 September 2017


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Tiga dari lima direksi Bank Jatim telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pada penghapusan buku (write off) debiturnya, PT Surya Graha Semesta (SGS) senilai 147.483.736.216,01 milik Ayong.

Ketiganya adalah Direktur Kepatuhan Eko Antono, Direktur Operasional Rudi Hardiono, serta Direktur Bisnis Menengah dan Korporasi Suudi.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan, sudah selayaknya para pemegang saham pengambil kebijakan harus mencopot dua direksi yang sudah menjadi tersangka suatu tindak pidana.

“Harusnya dicopot mereka, karena ini adalah perbankan dimana tingkat kepercayaan harus dijaga maka, dengan ada status dua direksi kepecayaan dari para nasabah Bank Jatim akan jatuh,” jelasnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, (29/8).

Sementara itu, Pengamat Hukum Universitas Airlangga, I Wayan Titib Sulaksana, mempertanyakan sikap Rudi dan Suudi yang tetap bertahan.

“Kenapa harus Eko Antono saja yang dikorbankan, sedangkan dua tersangka lainnya masih bisa enjoy dalam melakukan pekerjaannya?” tanya dia.

Wayan pun mempertanyakan sikap Direktur Utama Bank Jatim, Suroso, lantaran tidak tegas memberhentikan Rudi dan Suudi.

“Seharusnya dirut bertanggung jawab, berwenang lakukan tindakan diskresi atas perbuatan bawahannya. Copot atau pecat saja dua tersangka direksi yang aktif,” tegasnya.

Pasalnya, dibiarkannya Rudi dan Suudi terap masuk jajaran direksi bakal menurunkan kepercayaan masyarakat luas terhadap kinerja Bank Jatim. Dia juga mempertanyakan sikap Gubernur Soekarwo, yang melakukan diskresi pada masalah tersebut. Soalnya, kondisi Bank Jatim tidak sekarat.

“Kami sudah lakukan koordinasi dengan pihak terkait. Tapi, pelaporan tersebut akan kami sampaikan secara resmi besok,” ungkap Wayan.

“Kami harapkan semua tersangka juga harus berani membongkar siapa pelapornya, agar kasus dugaan korupsi bisa terang benderang di mata hukum,” tandasnya.

Diketahui, tiga dari lima direksi Bank Jatim telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta Pasal 3 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, baru Eko yang secara resmi mundur per Februari 2017.

Sedangkan dua lainnya, masih aktif menjabat di perusahaan plat merah di Jatim tersebut. Informasi yang diperoleh di Bareskrim, sudah 32 orang yang diperiksa. Besar kemungkinan ada penambahan jumlah tersangka atas pengembangan kasus tersebut. Disinyalir, kasus terekspose karena adanya pelaporan oleh petinggi Bank Jatim. Internal badan usaha milik daerah (BUMD) ini, membenarkan sinyalemen tersebut. Motifnya, demi kelangsungan kekuasaan. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive