Pages - Menu

Halaman

Rabu, 27 September 2017

Dua Saksi Ahli Sebut Dr Aucky Hinting Lakukan Wan Prestasi


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sidang gugatan perdata wan prestasi akibat dugaan mal praktek yang dilayangkan Pasangan suami-istri (Pasutri), Tomy Han dan  Evelyn Soputra terhadap Dr Aucky Hinting, PhD Sp And memasuki babak baru.

Pada persidangan yang dipimpim Hakim Jihad Arkhaudin di ruang candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/9/2017) beragendakan keterangan dua ahli yang diajukan pasutri, Tomy Han dan Evelyn Soputra, pasien bayi tabung. 

Dua ahli  tersebut adalah  Muhammad Said Santoso dari Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLKP)  Jatim dan Bambang Sugeng Ariadi, Dosen Hukum Perdata Fakultas Hukim Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

Muhammad Said Utomo, Ketua YLKP Jatim mendapat giliran pertama memberikan keterangan terlebih dulu. Nah, dalam keterangannya, Said membeberkan sejumlah keilmuannya terkait gugatan wan prestasi yang dilayangkan Tomy Han dan Evelyn Soputra.

Di persidangan, Said Utomo memberikan keterangan yang memberatkan pihak tergugat, yakni Dr Aucky Hinting. Menurutnya, pasien dapat digolongkan sebagai konsumen sedangkan dokter dan rumah sakit digolongkan sebagai pelaku usaha dalam bidang kesehatan, dimana dan keduanya harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Hubungan dokter dan pasien merupakan hubungan terpeuting yakni pemberian jasa pelayanan kesehatan yang belum pasti hasilnya, dengan demikian pasien sebagai konsumen yang menerima jasa pelayanan kesehatan berhak menuntut segala kerugian materil maupun inmateril yang diakibatkan oleh buruknya penyedia pelayanan kesehatan khususnya dokter berdasarkan UU Perlindungan Konsumen." kata Said dihadapan majelis hakim yang diketuai Jihad

Sehingga, Masih kata Said,  dokter dan rumah sakit harus tunduk dengan Pasal 19 ayat (2) UU No.8 Tahun 1999 tentang pemberian ganti rugi apabila ada tindakan wanprestasi  yang mencederai si pasien.

"Tanggung jawabnya meliputi, tanggung jawab ganti kerugian atas rusaknya suatu produk barang/jasa, tanggung jawab ganti kerugian atas pencemaran, tanggung jawab ganti rugi atas kerugian konsumen disebabkan tidak baiknya produk jasa dan barang yang dihasilkan. Pasien sebagai konsumen telah menderita kerugian bukan hanya kerugian atas barang dan jasa namun juga kerugian yang diakibatkan dari biaya perawatan." tambahnya.

Kesaksian Said itu dipertanyakan kuasa hukum tergugat dan menanyakan jika pasien dianggap konsumen, lantas apakah rumah sakit itu disebut sebagai pelaku usaha?

Said  dengan tegas menjawab bahwa pasien  berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran.

"Setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada dokter atau dokter gigi."terangnya.

Tak hanya itu, berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit,  pasien wajib mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dan definisi konsumen sesuai Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu,setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Dari bunyi pasal-pasal di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa pasien adalah konsumen pemakai jasa layanan kesehatan.

"Sebagai pemakai jasa layanan kesehatan, pasien juga disebut sebagai konsumen sehingga dalam hal ini berlaku juga ketentuan UUPK," terang Said.

Sementara terkait laporan pidana dr Aucky Hinting yang telah dihentikan atau di SP3 oleh Penyidik Polrestabes Surabaya masih dapat dibuka kembali, apabila ada keterangan dan rekomendasi dari BPSK.

"SP3 polisi tidak mengikat , bisa dibuka lagi bilamana ada keterangan dan rekomendasi dari BPSK,"terang Said.

Sementara, Bambang Sugeng SH MH menandaskan bahwa perbuatan wan prestasi diatur dalam Pasal 1320 KUHAP tentang sahnya  Perjanjian dan pasal 1338 KUHAP perihal batalnya perjajian

"Karena dia menjanjikan sesuatu yang di luar hak atau kewenangannya." tandasnya.

Terpisah usai persidangan,  Eduard Rudy Suharto selaku kuasa hukum Tomy Han dan Evelyn Soputro saat dikonfirmasi mengatakan, keterangan dua ahli yang dihadirkannya semakin menguatkan adanya perbuatan ingkar janji yang dilakukan Dr Aucky Hinting.

"Keterangan kedua saksi ahli tadi semakin menguatkan gugatan kami terkait wan prestasi yang dilakukan dr Aucky Hinting," terang Advokat yang menjabat sebagai Ketua DPD KAI Surabaya.

Untuk diketahui, Dr Aucky Hinting Ph.D, SP, And ini harus berurusan dengan hukum lantaran dianggap melakukan mall praktek. Dr Aucky Hinting digugat oleh Tomy dan Evelyn, pasien bayi tabung.

Tomny  dan Evelyn  adalah sepasang suami istri (Pasutri) yang berkeinginan untuk memiliki seorang keturunan berkelamin laki-laki.

Untuk bisa mendapatkan bayi laki-laki, pasutri yang tinggal di kawasan Surabaya Timur ini mendatangi tempat praktek Dr Aucky Hinting di RSIA Ferina.

Setelah berkonsultasi dengan Dr Aucky, pasutri itu disarankan untuk mengikuti program bayi tabung. Tertarik dengan program bayi tabung ala Dr Aucky, Tomy Han dan Istrinya membayar biaya sebesar Rp 47.680.000.

Pada 28 November 2015, Dr Aucky mulai melakukan proses bayi tabung, dengan mengambil preimplantaion embrio normal. Proses pembenihan pun berhasil, Evelyn dinyatakan positif hamil pada 8 Desember 2015.

Namun, pada usia kehamilan dibulan ke 5, keinginan Tomy Han dan Evelyn untuk mendapatkan bayi berkelamin laki-laki melalui proses bayi tabung kandas. Ternyata, bayi yang dikandung Evelyn berkelamin perempuan.

Ironisnya lagi, sejak  bayi perempuan itu dilahirkan, kondisi kesehatannya sangat buruk. Hasil bayi tabung itu mengalami gangguan usus yang parah dan kerap keluar masuk rumah sakit. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar