Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 25 September 2017

Eksepsi Ditolak, Henry J Gunawan Ajukan Banding


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat Henry J Gunawan, Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) sebagai pesakitan memasuki babak baru.

Dalam amar putusan sela yang dibacakan diruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Majelis Hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti menolak dalil-dalil keberatan Henry J Gunawan melalui eksepsi yang diajukan tim penasehat hukumnya.

Dalam pertimbangan putusan selanya, Hakim Unggul menilai eksepsi yang diajukan terdakwa Henry J Gunawan telah masuk ke materi pokok perkara.

"Mengadili, menolak eksepsi terdakwa dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya,"ucap Hakim Unggul saat membacakan amar putusan selanya.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso terlihat sumringah. Jaksa yang bertugas di Kejari Surabaya ini mengaku siap melaksanakan putusan Hakim.

"Siap majelis, kami siap hadirkan saksi-saksi,"kata Ali Prakoso menjawab pertanyaan Hakim Unggul.

Berbeda  dengan sikap M Sidik Latuconsina,  tim penasehat hukum terdakwa Henry J Gunawan, yang lebih memilih melakukan perlawanan atas penolakan eksepsinya.

Namun sayangnya pengajuan banding itu tidak mampu mengubah putusan sela hakim. Dan nantinya, jika upaya hukum banding yang dilakukan tim pengacara Henry diterima Hakim tingkat banding, maka putusan itu akan dimasukkan dalam putusan pokok perkara.

"Kami banding majelis yang mulia," ucap M Sidik Latuconsina pada majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti.

Usai persidangan, M Sidik Latuconsina mengaku justru tak begitu mendengar ucapan Hakim Unggul saat membacakan amar putusan selanya.

"Kami tidak begitu mendengar, karena suaranya pelan, dan saya juga  bingung apa isi pertimbangan  putusan sela ini,"kata M Sidik Latuconsina saat dikonfirmasi usai persidangan.

Sementara terkait masalah pengalihan penahanan Henry yang akan habis pada 28 Sepetember 2017 nanti, M Sidik mengaku tidak perlu adanya penetapan lagi.

"Itu secara otomatis diperpanjang,"pungkas M Sidik.

Tak hanya itu, M Sidik juga mengaku, jika saat ini Kliennya masih perawatan melakukan perawatan pasca operasi jantung. 

"Tiap malam masih di insulin,"jelasnya.

Seperti diketahui, pada persidangan. sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti mengalihkan status tahanan Henry J Gunawan, dari tahanan negara menjadi tahanan kota.

Henry J Gunawan Ditahan Kejari Surabaya pada 10 Agustus 2017 lalu. Bos PT Gala Bumi Perkasa ini di tahan usai menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik Polrestabes Surabaya.

Perkara pidana Henry J Gunawan ini bermula dari laporan Notaris Caroline C Kalampung. Saat itu,  Notaris Caroline mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual beli tanah sebesar Rp 4,5 miliar. Setelah membayar ke Henry, korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Namun, Saat korban ingin mengambil haknya, Henry J Gunawan mengaku bahwa SHGB tersebut di tangan notaris Caroline. Namun setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry. Kabarnya, SHGB itu ternyata dijual lagi ke orang lain oleh Bos PT Gala Bumi Perkasa itu dengan harga Rp 10 miliar. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar