Jumat, 01 September 2017
Kabareskrim Nilai Aris Budiman Laporkan Novel Baswedan Sudah tepat
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Aris Budiman melaporkan penyidik KPK Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya.
Aris menuding Novel telah mencemarkan nama baiknya melalui surat elektronik.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmato mengatakan, polisi wajib menerima laporan yang masuk dari masyarakat.
"Kalau laporan semua kan wajib kita terima, kita layani. Semua punya hak yang sama," kata Ari, usai shalat Id di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/9/2017).
Ia mengatakan, penyidik akan menguji laporan tersebut dengan alat bukti atau saksi yang ada. Langkah awal adalah melakukan penyelidikan terhadap apa yang dilaporkan.
Soal adanya anggapan pengusutan kasus ini bakal berpotensi menimbulkan kegaduhan seperti konflik Polri-KPK terdahulu, Ari tidak membantah atau membenarkannya.
"Relatif-lah ya, gaduh atau tidak gaduh itu kan. Pada prinsipnya kita standar saja, kita layani masyarakat, mudah-mudahan lah enggak apa-apa. Kan (melapor) itu bentuk daripada representasi dari hak-hak warga," ujar dia.
Aris sebelumnya mengatakan, dirinya sebagai warga negara Indonesia mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan hukum lantaran merasa dirugikan seseorang.
Menurut dia, semua orang mempunyai kedudukan yang sama dimata hukum.
"Dalam negara demokrasi, hukum itu adalah panglimanya. Kebetulan saya polisi yang direktur penyidikan. Saya laporkan ada hak saya yang dilanggar individu lainya. Saya sampaikan kepada negara, bela hak saya," kata Aris.
Aris menjelaskan, penghinaan Novel terhadap dirinya dilakukan dalam surat elektronik atau email yang dikirimkan ke dirinya dan anggota KPK lainnya.
Dalam email tersebut, Novel menyebut Aris tidak mempunyai integritas sebagai Dirdik KPK.
Novel juga menyebut Aris sebagai Dirdik KPK terburuk sepanjang lembaga antirasuah itu berdiri. (rio)
0 komentar:
Posting Komentar