Ponggowo (baju putih) didampingiBoechori Hartanto Ketua Umum Persatuan jurnalis Indonesia (PJI) |
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ponggowo Santoso, korban kasus penipuan dan penggelapan mengaku tak putus asa, kendati laporan pidanaya di Polda Jatim terlihat 'Ngendon' alias jalan ditempat.
Mantan Komisaris PT Surya Graha Semesta (SGS) dan komisaris PT Surya Marga Utama (SMU) ini menjelaskan, Ia telah ditipu oleh Tjahyo Widodo alias Ayong.
Ironisnya, tiga laporan Ponggowo bernomor TBL/1068/IX//2016/UM/JATIM tanggal 13 September 2016 dan TBL/1115/IX/2016/UM/JATIM tanggal 25 September 2016 serta TBL/302/III/2017/UM/JATIM tanggal 09 Maret 2017 kian tak jelas penanangannya.
Bahkan hingga setahun lebih, Polisi tak kunjung menetapkan Ayong sebagai tersangka atas laporan Ponggowo.
"Sudah lebih setahun tapi belum ada penetapan tersangka,ada apa?, ujar Ponggowo.
Untuk meminta perlindungan hukum dan mencari keadilan, Ponggowo pun akan bersurat ke Mabes Polri.
"Saya ini korban, mau kemana lagi saya mencari keadilan, laporan saya sepertinya hanya jalan ditempat,"sambung Ponggowo.
Perlu diketahui, Peristiwa pidana ini terjadi pada Februari 2010. Saat itu, Ponggowo terpengaruh rayuan Tjahjo yang mengajaknya kerja sama bisnis produksi aspal, dengan iming-iming jabatan sebagai komisaris di PT SGS.
Tak hanya itu, Terlapor juga menjanjikan keuntungan sebesar 48 persen dari laba yang didapat PT SGS. Tergiur dengan tawaran Tjahjo, Ponggowo pun akhirnya menyerahkan sebanyak 28 sertifikat tanah untuk penanaman modal.
Seiring berjalan waktu, upaya Ponggowo meminta laporan neraca PT SGS selalu mendapatkan kendala. Permintaan Ponggowo tersebut tidak pernah direspon Tjahjo maupun direksi PT SGS.
Sedangkan pengangkatan Ponggowo sebagai komisaris hanya dibuat dihadapan notaris Isy Karimah Syakir bukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Merasa ada itikat yang mencurigakan, akhirnya pada 10 Oktober 2013, Ponggowo akhirnya mengirim surat pengunduran dirinya sebagai komisaris.
Tak hanya itu saja, Delapan sertifikat aset milik Ponggowo juga diembat oleh Ayong. Pada Juni 2012, Pongowo meminta tolong pada Ayong untuk menjualkan aset tanah miliknya.
Namun, oleh Ayong, kedelapan sertifikat tersebut justru digadaikan kepada seseorang yang bernama Probo tanpa sepengetahuan Pong sebagai pemilik sertifikat. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar