Selasa, 05 September 2017
Kasus Pungli BPN Segera Disidangkan
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyidik Tipikor Polrestabes Surabaya melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus pungli BPN Surabaya II, Krembangan ke Kejari Tanjung Perak, Selasa (5/9/2017).
Dua tersangka pungli tersebut adalah Chalidah Nazar (48), Staf Seksi Pengukuran BPN Surabaya II dan Bayu Sasmito, seorang pegawai harian lepas (PHL) BPN Surabaya II.
"Hari ini kami terima pelimpahan tahap II dari penyidik,"terang Kasintel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (5/9/2017).
Dalam kasus ini, lanjut Lingga, jaksa tetap melanjutkan penahanan terhadap dua tersangka, yang sebelumnya ditahan oleh Penyidik Tipikor Polrestabes Surabaya.
"Keduanya ditahan selama dua puluh hari kedepan,"sambung jaksa yang juga menjabat sebagai humas Kejari Tanjung Perak.
Usai menerima pelimpahan tahap II, Jaksa akan merampungkan penyusunan surat dakwaan dan selanjutnya berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda Sidoarjo.
"Berkasnya segera kami limpahkan ke Pengadilan,"ujar Lingga.
Kedua tersangka pungli ini tiba di Kejari Tanjung Perak sekira pukul 13.10WIB. Keduanya langsung dibawa penyidik Tipikor Polrestabes Surabaya menuju ruang Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak untuk menjalani proses administrasi tahap II.
Dan pada pukul 16.00 WIB, Chalidah Nazar dan Bayu Sasmito digiring petugas Kejari Tanjung Perak ke mobil tahanan dan selanjutnya dibawa ke Rutan Medaeng. Nah, saat digiring ke mobil tahanan, kedua tersangka ini menutupi wajahnya dengan koran. Mereka pun enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus hukum yang dihadapinya.
Seperti diketahui, pelimpahan tahap II kasus ini dilakukan usai jaksa menyatakan berkas perkaranya sempurna atau P21 pada 22 Agustus 2017 lalu.
Kasus pungli ditubuh BPN Surabaya II ini diungkap tim saber pungli Polrestabes Surabaya. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan uang Rp 8 juta di dalam laci meja kerja tersangka Chalidah Nazar.
Selain itu mereka juga menyita 3 lembar bukti setoran PNPB Bank Jatim dari pemohon, 12 berkas pemohon, dan buku tabungan Bank Jatim milik tersangka Bayu Sasmito
Oleh penyidik, tersangka Cahlidah Nazar Warga Jalan Cendrawasih Waru Sidoarjo dan tersangka Bayu Sasmito, Warga Perumahan Swan Menganti Mas Gresik dijerat dengan pasal berlapis.
Perbuatan mereka dianggap melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP dan melanggar pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP, Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar