Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Pages - Menu
▼
Rabu, 06 September 2017
Kejagung Salah Tulis Dakwaan, Ustad Alfian Tanjung Bebas
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kelalaian Kejagung dalam menyusun surat dakwaan menyebabkan Ustad Alfian Tanjung, tersangka kasus ujaran kebencian harus lepas dari jeruji penjara.
Majelis hakim yang diketuai Dedik Fardiman mengabulkan eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum tersangka Alfian Tanjung yang menyebut surat dakwaan jaksa kabur atau istilah hukum disebut obscurelibel.
Kaburnya surat dakwaan itu terletak pada kesalahan jaksa yang salah dalam penulisan alamat, yang semestinya tertulis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, tapi ditulis Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Perak.
"Mengabulkan eksepsi terdakwa," kata Hakim Dedik Fardiman saat membacakan amar putusan sela diruang sidang Cakra, PN Surabaya, Rabu (6/9/2017).
Usai pembacaan amar putusan sela, sempat terjadi ketegangan antara jaksa Akbar Yusuf dan pendukung Alfian Tanjung.
Ketegangan itu terjadi ketika para pendukung Alfian Tanjung yang menggunakan pakaian ormas FPI itu langsung membawa paksa Alfian Tanjung keluar dari ruang sidang dan dinaikkan mobil pribadi yang telah disiapkan di samping gedung PN Surabaya.
Jaksa Akbar Yusuf pun berusaha membawa kembali Alfian Tanjung untuk dimasukkan ke dalam tahanan sementara PN Surabaya.
Langkah Jaksa Akbar Yusuf untuk membawa Alfian Tanjung Kembali ke tahanan sementara memang memiliki alasan yang kuat. Pasalnya, Afian Tanjung tidak bisa seenaknya dilepaskan karena jaksa belum mengantongi salinan amar putusan selanya, sehingga jaksa belum bisa mengeksusi putusan itu.
Kendati demikian, putusan sela ini bukanlah final, perkara pidana Alfian Tanjung masih tetap bisa dilanjutkan ke pembuktian dengan merevisi atau memperbaiki surat dakwaannya dan melimpahkan ulang perkara ini ke PN Surabaya.
Hingga berita ini diturunkan, tak satupun pihak pejabat di lingkungan Kejari Tanjung Perak selaku pelaksana yang menyidangkan perkara ini belum berhasil dikonfirmasi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Alfian Tanjung didakwa melanggar pasal156 KUHP atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.
Dia disangka melakukan tindak pidana menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia, atau dengan sengaja menunjukkan, menyebarkan kebencian atau rasa permusuhan kepada orang lain.
Ujaran kebencian tersebut diketahui di video yang diunggah di Youtube pada 26 februari 2017. Saat itu, Ustad Alfian Tanjung berceramah kuliah subuh di Masjid Al Mujahidin Perak Surabaya.
Di tengah-tengah ceramahnya, Dia sempat menyinggung pemerintahan yang di pimpin oleh Presiden Joko Widodo. Selain itu juga menghina mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.
Dalam ceramah tersebut juga menyebutkann pemerintahan Jokowi dengan sebutan pendukung Partai Komunis Indonesia (PKI) dihadapan ratusan Jamaah yang ada di masjid tersebut.
Alfian Tanjung dilaporkan oleh seorang warga Surabaya, Jawa Timur, bernama Sujatmiko lantaran memberikan ceramah dengan materi tentang PKI. Saat itu, dia tengah berceramah di Masjid Mujahidin, Surabaya.
Laporan Sudjatmiko akhirnya ditanggapi oleh Bareskrim Mabes Polri dan menjadikan Alfian Tanjung sebagai tersangka. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar