Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Pages - Menu
▼
Sabtu, 16 September 2017
Kejagung Tetapkan Kepala BKKBN Tersangka Korupsi Pengadaan Alat KB 2015
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Kejaksaan Agung menetapkan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Surya Candra Surapaty sebagai tersangka.
Ia dijerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat KB II atau implant tiga tahunan plus inserter tahun anggaran 2015.
"Penetapan tersangka SCS sebagai Kepala BKKBN kemarin," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Arminsyah, Jumat (15/9/2017) malam.
Arminsyah mengatakan, terjadi pemahalan harga dalam pengadaan alat KB tersebut.
Diduga, ada persekongkolan dalam penyertaan dan penggunaan harga penawaran.
Mereka dianggap tak menghiraukan hasil kajian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sudah memperingatkan adanya potensi penyelewengan dalam proses pengadaan.
"Pengguna anggaran diduga menimbulkan kerugian negara Rp 27 miliar," kata Arminsyah.
Penetapan Surya sebagai tersangka merupakan pengembangan dari tiga tersangka sebelumnya.
Penyidik telah menetapkan Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma berinisial YW, Direktur PT Djaja Bima Agung berinisial LW, serta mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN berinisial KT.
Dalam pengadaan alat KB 2015, disediakan pagu anggaran sebesar Rp 191.340.325.000 dari APBN.
Pada saat proses lelang, penawaran harga yang dimasukkan dikendalikan oleh PT Djaya Bima Agung yang juga sebagai peserta lelang.
Perusahaan tersebut membuat penetapan harga yang tidak wajar dan menyebabkan rendahnya tingkat kompetensi.
Dalam kasus ini, diduga kerugian negara sementara diperkirakan mencapai Rp 27,9 miliar. (rio)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar