Jumat, 01 September 2017
Jumat, September 01, 2017
progresifonline
Nasional
No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman dan melibatkan Novel Baswedan.
Surat tersebut dikirimkan penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada 31 Agustus 2017 kemarin.
" Kejati DKI Jakarta, menerima SPDP nomor B/11995/VIII/2017/Datro tanggal 28 Agustus 2017, atas pelaporan Aris Budiman yang mengadukan telah terjadi pencemaran nama baik dan penghinaan melalui email yang dilakukan Novel Baswedan," ujar Kapuspenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi, Sabtu (1/9/2017).
Nirwan menambahkan, dalam SPDP tersebut penyidik menyertakan Pasal Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, atau Pasal 310 atau 311 KUHP tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan atau fitnah melalui media elektronik.
"Menindak lanjuti SPDP tersebut, kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan menunjuk jaksa peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan," kata Nirwan.
Polisi saat ini telah meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan. Kendati demikian, status Novel dalam kasus tersebut masih sebatas saksi terlapor. (rio)
Related Posts:
Advokat Lucas Ajukan Praperadilan KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Pengacara Lucas mengajukan praperadilan terkait kasus menghalangi penyidikan perkara korupsi Eddy Sindoro. Eddy adalah tersangka penyuap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. … Read More
KPK Ajukan Kasasi atas Vonis Fredrich Yunadi KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding terhadap terdakwa Fredrich Yunadi. Fredrich sebelumnya merupakan advokat yang membela mantan Ketua… Read More
Kasus Meikarta, KPK Rencanakan Panggil CEO Lippo Group James Riady KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya merencanakan pemeriksaan terhadap CEO Lippo Group James Riady maupun pihak lainnya dari perusahaan tersebut … Read More
5 Anggota DPRD Jambi Ngotot Tetap Bantah Terima Suap KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Lima anggota DPRD Jambi tetap membantah menerima uang dari Gubernur Jambi, Zumi Zola. Mereka tetap pada keterangannya, meski sudah dikonfrontasi dengan tujuh saksi lainnya dalam persidangan d… Read More
Soal Kasus BLBI, KPK Kembali Panggil Sjamsul Nursalim dan Istri KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, diperiksa pada 22 dan 23 Oktober 2018. Keduanya akan diperiksa terkait kasus korupsi dalam… Read More
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar