Sabtu, 16 September 2017
Sabtu, September 16, 2017
progresifonline
Nasional
No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, Ketua DPRD Banjarmasin, Iwan Rusmali dan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Andi Effendi, diduga menerima suap senilai Rp 150 juta.
Suap tersebut diberikan pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih, Kota Banjarmasin untuk memuluskan persetujuan Raperda penyertaan modal Pemkot Banjarmasin sebesar Rp 50,5 miliar.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Iwan dan Andi sebagai tersangka penerima suap. Demikian pula dua orang dari PDAM Bandarmasih yaitu Dirut PDAM Bandarmasih Muslih dan Manajer Keuangan Trensis sebagai tersangka pemberi suap.
Hal ini disampaikan Alex dalam konferensi pers terkait operasi tangkap tangan ( OTT) yang dilakukan di Banjarmasin, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/9/2017). OTT dilakukan pada Kamis (14/9/2017).
KPK juga mengamankan barang bukti sejumlah Rp 48 juta.
"Rp 48 juta uang tersebut diduga bagian dari uang Rp 150 juta yang diterima Dirut PDAM dari pihak rekanan yang telah dibagi-bagikan kepada anggota DPRD Kota Banjarmasin," kata Alex.
Alex mengatakan, sebagai sebagai pihak yang diduga menerima suap, Iwan dan Andi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan pihak yang diduga memberi suap, Muslih dan Trensis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur soal memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Adapun ancaman hukumannya, minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. (rio)
Related Posts:
DPR Putuskan Tiga Nama Calon Anggota DKPP 2022-2027KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan Komisi II DPR memutuskan tiga nama calon anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2022-2027.Nama calon anggota DKPP it… Read More
KPU: 14 Juni Jadi Awal Baik untuk Penyelenggaraan PemiluKABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menuturkan gelaran tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pada 14 Juni mendatang.Kepastian itu didapat setelah DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat konsult… Read More
Ketua DPR Kawal Anggaran Pemilu, KPU Siap Maksimalkan AnggaranKABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan, anggaran Pemilu 2024 agar dilakukan secara efektif dan efisien serta dimaksimalkan sesuai dengan kebutuhan sejak dimulainya tahapan pemilu 14 Juni besok. … Read More
Anak Airlangga Hartarto Resmi Menjabat Sebagai Anggota DPRKABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) DPR menggelar Rapat Paripurna. Salah satu agendanya pelantikan anggota pengganti antarwaktu (PAW) sejumlah anggota dewan."Pimpinan dewan sudah menerima Keputusan Presiden Nomor: 62 P Tahun 2022 t… Read More
Jokowi Teken Perpres Baru, Izin Tambang Kini Didelegasikan ke DaerahKABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan aturan baru berupa Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambanga… Read More
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar