Pages - Menu

Halaman

Pages - Menu

Sabtu, 16 September 2017

Ketua dan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Diduga Terima Suap Rp 150 juta


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, Ketua DPRD Banjarmasin, Iwan Rusmali dan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Andi Effendi, diduga menerima suap senilai Rp 150 juta.

Suap tersebut diberikan pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih, Kota Banjarmasin untuk memuluskan persetujuan Raperda penyertaan modal Pemkot Banjarmasin sebesar Rp 50,5 miliar.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Iwan dan Andi sebagai tersangka penerima suap. Demikian pula dua orang dari PDAM Bandarmasih yaitu Dirut PDAM Bandarmasih Muslih dan Manajer Keuangan Trensis sebagai tersangka pemberi suap. 

Hal ini disampaikan Alex dalam konferensi pers terkait operasi tangkap tangan ( OTT) yang dilakukan di Banjarmasin, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/9/2017). OTT dilakukan pada Kamis (14/9/2017).

KPK juga mengamankan barang bukti sejumlah Rp 48 juta.

"Rp 48 juta uang tersebut diduga bagian dari uang Rp 150 juta yang diterima Dirut PDAM dari pihak rekanan yang telah dibagi-bagikan kepada anggota DPRD Kota Banjarmasin," kata Alex.

Alex mengatakan, sebagai sebagai pihak yang diduga menerima suap, Iwan dan Andi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan pihak yang diduga memberi suap, Muslih dan Trensis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur soal memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Adapun ancaman hukumannya, minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. (rio)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar