Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 07 September 2017

Kodam Jaya Bantah Ada Putusan Pengadilan Warga Sumur Batu


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Wakil Kepala Pendam (Wakapendam) Jaya/Jayakarta Letnan Kolonel Supadmo membantah, ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan penghuni RW 05 Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Hal ini terkait dengan keinginan Kodam Jaya yang meminta kepada penghuni perumahan RW 05 untuk mengosongkan rumahnya.

"Ini info darimana," ujar Supadmo saat dihubungi Skalanews, Jakarta, Rabu (6/8).

Kemudian ketika jawab dari warga di perumahan veteran pejuang 45 itu. Supadmo menjawab, itu tidak benar. "Itu tidak benar," jelasnya.

Supadmo pun menegaskan, bahwa sampai saat ini pihaknya baru menerbitkan Surat Peringatan tertulis satu. "Dengan tujuan imbauan untuk mengosongkan rumah dinas TNI AD yang dihuni, yang nantinya akan diperuntukan bagi yang berhak/prajurit aktif," tuturnya.

Sementara itu, seorang warga bernama Tribowo SA mengakui, jika putusan sengketa perdata tersebut benar adanya.Tribowo merupakan salah satu warga dari 59 rumah yang ditempati keluarga veteran sejak 1963.

Dirinya menyebutkan, putusan tersebut telah diketuk palu sejak 2011. "Putusan pengadilannya itu 2011 menyebutkan bahwa kami adalah pihak prioritas yang berhak atas lahan itu," kata Tribowo saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (5/9).

Atas dasar putusan itu, pihaknya menolak pengosongan rumah yang akan dilakukan besok pagi.

Tribowo mengatakan, sejak ada putusan pengadilan, warga yang menempati 61 rumah --dua rumah telah dikosongkan paksa pada Mei lalu-- mulai mengurus sertifikat rumah.

"Sudah diurus, tapi memang belum juga dikeluarkan sampai sekarang. Alasannya pihak kelurahan enggak mau kasih kami surat bebas sita. Kami juga bingung, ini kan sudah hak kami kalau sesuai putusan pengadilan," kata Tribowo.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kronologis persoalan perumahan tersebut dimulai dari tahun 1963-1964.

Ketika itu, perumahan RW 05 dibangun dengan biaya dari hotel dan penempatan para pejuang 45 yang tinggal di hotel dan wisma atlet di Senayan.

Kemudian pada tahun 2007, para penghuni membuat Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dengan dilengkapi Berita Acara Penelitian Lapangan (BAPL) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ketika mengurus dua surat tersebut para penghuni baru mengetahui jika status tanah yang ditempati adalah tanah Negara yang dikuasai secara fisik oleh penghuni/warga sebagaimana yang tertera dalam dokumen tersebut.

Setelah mengetahui status tanahnya, warga pun mengajukan permohonan sertifikasi tanah kepada BPN. Namun permohonan itu tidak bisa direalisasikan karena ada surat pemblokiran dari pihak TNI AD.

Surat pemblokiran tersebut dikeluarkan oleh Zeni Daerah Militer Kodam Jaya/ Jayakarta (Zidam Jaya) dengan nomor surat: B/62/VI/2007 yang menyatakan bahwa tanah itu merupakan tanah TNI AD.

TNI AD juga meminta kepada BPN kantor wilayah Jakarta untuk tidak melayani permohonan hak atau menerbitkan sertifikat hak atas tanah kepada siapapun juga kecuali atas permohonan dan izin TNI AD.

Warga pun akhirnya mengajukan gugatan pada tahun 2010 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 426/PDT.G/2010/PN.JKT.PST dan diputus pada 11 Mei 2011.

Dalam putusan tersebut terdapat poin penting yang menegaskan, para warga yang merupakan veteran adalah pihak yang mempunyai prioritas utama. Atau orang yang paling berhak untuk mendapatkan surat hak atas tanah/sertifikat dari BPN.

Atas dasar putusan warga menilai, jika perbuatan Kodam Jaya yang meminta agar rumah-rumah di RW 05 dikosongkan dalam waktu 21 hari adalah perbuatan yang melawan hukum.

Info terbaru sekarang ini, para warga pun mengajukan gugatan terhadap Kodam Jaya pada 25 Agustus 2017 dengan nomor perkara 44/PDT.G/2017/PN.JKT.PST. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar