Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Jumat, 01 September 2017
KPK Didesak Ganti Ganti Aris dan Kembalikan ke Polri
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mengecam pernyataan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Brigjen Pol Aris Budiman di hadapan panitia khusus hak angket KPK di DPR.
Pernyataan Aris diduga mendiskriditkan KPK dan membongkar aib internal institusi tersebut.
Oleh karena itu, perwakilan dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat menggelar teatrikal kecil di depan gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
Mereka mendesak agar KPK mengembalikan Aris ke institusi asalnya, Polri.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tibiko Zabar mengatakan, Aris telah mengabaikan larangan pimpinannya di KPK agar tidak hadir dalam rapat dengar pendapat itu.
"Aris Budiman melakukan pembangkangan terhadap perintah pimpinan yang tidak mengizinkannya untuk hadir dalam pansus karena sikap pimpinan KPK jelas tidak mengakui pansus yang dibentuk DPR," kata Tibiko.
Menurut koalisi, setidaknya ada dua pelanggaran atas kode etik KPK yang diduga dilakukan Aris.
Pertama, yakni soal integritas, loyalitas, dan komitmen Aris terhadap lembaga. Aris sudah membongkar adanya friksi di internal KPK.
Ia menyebut ada kubu-kubu yang saling bertentangan dan bersaing di KPK.
Kedua, yakni soal profesionalisme Aris. Pegawai KPK sejatinya patuh dan konsisten terhadap kebijakan dan standar operasi baku.
Namun, sikapnya yang membelot dari perintah pimpinan dianggap telah mencoreng poin profesionalisme itu.
Di samping itu, keterangan Aris juga dianggap mendiskreditkan penyidik KPK Novel Baswedan dan wadah pegawai KPK yang dipimpin Novel.
"Wadah pegawai KPK dituduh pernah mengancam Aris, padahal yang dilakukan adalah protes yang merupakan hal yang biasa dalam sebuah lembaga," kata Tobiko.
Atas pernyataan-pernyataan tersebut, Aris dianggap telah melanggar kode etik. Masyarakat koalisi sipil menganggap Aris pantas dikenakan sanksi dan diganti.
Sebelumnya, Aris telah disidang oleh Dewan Pertimbangan Pegawai setelah sehari sebelumnya menghadap pansus.
Ketua KPK Agus Raharjo menganggap ada pelanggaran yang dilakukan Aris atas kedatangannya itu. Sebab, pimpinan KPK telah meminta Aris untuk tidak hadir dalam rapat tersebut.
"Pasti KPK punya aturan internal. Bentuk pelanggaran apapun kita punya aturan," ujar Agus.
Di hadapan pansus hak angket, Aris mengakui, selama 29 tahun berkarier, baru kali ini melawan perintah pimpinannya.
Ia bersikukuh datang bukan hanya persoalan pribadi untuk mengklarifikasi pertemuannya dengan sejumlah anggota Komisi III saat Pansus tengah berjalan.
Dia menilai, ada oknum yang justru menghambat pemberantasan korupsi.
"Kalau masih ada seperti ini itu akan menjadi masalah. Ini bukan sekadar personal bagi saya. Ini untuk kepentingan kita bersama," kata Aris.
Panggilan terhadap Aris ini dilakukan Pansus Angket KPK untuk mengklarifikasi informasi soal adanya penyidik KPK yang bertemu anggota DPR terkait kasus Miryam S Haryani. Diduga, ada penyidik KPK yang bekerja dengan membocorkan informasi ke pihak luar. (rio)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar