Senin, 25 September 2017
Senin, September 25, 2017
progresifonline
Hukum, Metropolis
No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya harus kembali menelan pil pahit, setelah kalah pada gugatan perdata sengketa Pasar Turi dan kantor PDAM Surabaya di Jalan Basuki Rahmat, kini Pemkot Surabaya kembali dinyatakan kalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kali ini, Pemkot dinyatakan kalah pada gugatan perdata sengketa aset SDN Ketabang I.
Sigit Sutriono selaku ketua Majelis hakim yang memyidangkan perkara ini menyatakan menolak gugatan Pemkot Surabaya (penggugat) terhadap Setiawati Sutanto (tergugat), ahli waris aset SDN Ketabang.
“Mengadili, menyatakan gugatan Pemkot Surabaya ditolak untuk seluruhnya,” ujar Sigit pada persidangan yang digelar di PN Surabaya, Senin (25/9/2017).
Dalam pertimbangannya, hakim Sigit menjelaskan alasannya menolak gugatan Pemkot Surabaya, yaitu Pemkot Surabaya dinilai tidak memiliki kapasitas untuk mengajukan gugatan.
“Selain itu tergugat juga mempunyai bukti bahwa dirinya menang dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya pada tahun 2012 dan Peninjauan Kembali (PK) di tingkat kasasi,” jelasnya.
Dengan putusan ini, hakim Sigit telah mengesampingkan fakta bahwa tanah dan bangunan yang sekarang berdiri gedung SDN Ketabang I merupakan milik Pemkot Surabaya sejak tahun 1948.
“Dengan adanya putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Maka Surat Keputusan (SK) berdirinya SDN Ketabang itu harus dikesampingkan,” tandasnya.
Sebelumnya, Maria Theresia Ekawati Rahayu, Kepala Dinas Pengeloaan Bangunan dan Tanah Pemkot Surabaya menjelaskan, sejak 1948 aset SDN Ketabang I adalah milik Pemkot Surabaya.
Namun, pada awal 90-an, muncul Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama perorangan. Ketika pihak perorangan tersebut mengajukan perpanjangan pada 2012, oleh BPN diinformasikan bahwa itu asetnya Pemkot Surabaya.
Pada 2012 tersebut Setiawati Sutanto menang di PTUN, sementara Pemkot dan BPN dinyatakan kalah.
Memasuki 2013, Pemkot menyatakan banding dan akhirnya di tingkat kasasi dimenangkan Pemkot. Lantas, pihak Setiawati mengajukan PK di pengadilan dan Pemkot dinyatakan kalah.
Atas kekalahan tersebut, sejak tahun 2016 hingga saat ini, pemkot mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya. (Komang)
Related Posts:
Curah Hujan Tinggi, Pemkot Surabaya Intensifkan Pengerukan Saluran DrainaseKABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengintensifkan pengerukan saluran drainase untuk mengantisipasi terjadinya genangan di titik-titik rawan salah satunya di kawasan Pandugo, Penjaringan Sari hin… Read More
Markas Pendukung Eri-Armudji Diserang Ratusan Orang Tak DikenalKABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Markas Taruna Merah Putih (TMP), organisasi anak muda PDI Perjuangan yang mendukung pasangan calon Eri Cahyadi dan Armudji di Pilkada Surabaya, di Jalan Raya Darmo, diserang ratusan orang tak di… Read More
Eri Cahyadi: Tak Ada Minoritas dan Mayoritas di Surabaya untuk BeribadahKABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Calon Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Calon Wakil Wali Kota Armudji menegaskan komitmennya untuk terus menjaga Surabaya sebagai kota yang penuh dengan nilai-nilai toleransi. Semua warga harus… Read More
Masuki Masa Tenang, Armudji Gowes Santai Bareng KomunitasKABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Memasuki masa tenang setelah usai masa kampanye, Calon Wakil Wali Kota Surabaya Armudji bersepeda santai dengann sejumlah komunitas. Mantan ketua DPRD Surabaya itu tampak tampil rileks deng… Read More
Pesan Guru Besar ITS: Apa yang Dilakukan Risma Sudah Bagus, Harus DiteruskanKABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Guru Besar ITS sekaligus pengamat tata kota Profesor Johan Silas meminta masyarakat lebih teliti dalam memilih calon wali kota dan calon wakil wali kota pada Pilkada Surabaya 9 Desember 2020 men… Read More
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar