Pages - Menu

Halaman

Jumat, 29 September 2017

Mantan Kepala KPLP Tanjung Perak Segera Diadili


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sujarwa, Mantan Kepala KPLP Tanjung Perak segera didudukan sebagai pesakitan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sujarwa tersandung kasus korupsi pembangunan Gedung Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Tanjung Perak.

Tak hanya Sujarwa, kasus ini juga menjerat tersangka lain, yakni Bambang Hartono, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan proyek tersebut.

"Hari ini kami sudah limpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor dan kami masih menunggu jadwal penetapan sidangnya,"kata Kasintel Kejari Tanjung Perak, Jum'at (29/9/2017).

Diterangkan Lingga, Pembangunan yang didanai dari anggaran Kementerian Perhubungan tahun 2012 senilai Rp. 3.950.000.000 itu diduga menyimpang dari spesifikasi yang ada.

"Hitungan BPKP, total kerugian negaranya sebesar Rp 3,5 miliar,"sambung Lingga.

Kedua tersangka kasus ini akan dijerat melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU  Nomor 3 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,"ujar Lingga diakhir konfirmasi.

Seperti diketahui, Sujarwa dan Bambang Hartono ditahan  penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak pada 4 Mei 2017 lalu. Penahanan tersebut dilakukan untuk mempelancar proses penyidikan. Keduanya ditahan usai menjalani serangkaian pemeriksaan. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar