Sabtu, 16 September 2017


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen keluar dari kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengenakan rompi tahanan lembaga anti rasuah tesebut.

Bupati OK Arya sudah berada di lobi KPK sekitar pukul 22.52 WIB. Dia terlihat menemui dua orang perempuan.

Salah satunya disebut-sebut sebagai istri sang bupati. Perempuan itu berbicara dengan Bupati OK Arya, sembari sesekali berbisik dan memberi rangkulan.

Sebelum keluar dari lobi, OK Arya dan perempuan itu terlihat saling berangkulan. OK Arya kemudian berjalan keluar dari lobi menuju mobil tahanan yang menunggu di depan KPK.

Dia menenteng kantong kresek besar berwarna hitam. Saat hendak masuk mobil tahanan, OK Arya tidak berkomentar menanggapi berbagai pertanyaan awak media. Ia hanya menunduk menghindari sorotan kamera wartawan.

Bupati OK Arya keluar bersama seorang tersangka lain dalam kasus itu, yang juga sudah mengenakan rompi tahanan KPK. Belum diketahui siapa tersangka yang berjalan bersama OK Arya tersebut.

Sementara itu, dua tersangka lainnya juga sudah keluar dari KPK sebelum dan sesudah OK Arya. Sama seperti bupati di daerah Sumatera Utara itu, kedua tersangka tersebut tak berkomentar.

Hingga pukul 23.37, satu orang tersangka lainnya masih berada di dalam KPK.

Kerabat tolak berkomentar


Sementara itu, perempuan diduga merupakan istri OK Arya enggan bicara panjang lebar. Dia hanya meminta doa dan dukungan.

"Mohon doanya, mohon dukungannya," ujar perempuan itu.

Ia tidak menjawab apakah ada pesan-pesan dari Bupati OK Arya. Termasuk apakah dirinya mengetahui soal bupati menerima uang.

"Dukungan, Mas. Mohon doanya," jawab dia.

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen menjadi tersangka kasus suap pengerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun 2017. Selain Bupati, empat pihak lain yang juga menjadi tersangka yakni Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Helman Herdady, seorang pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono alias Ayen, dua kontraktor bernama Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.

OK Arya diduga menerima suap Rp 4,4 miliar terkait proyek tersebut. Suap itu diberikan dua orang kontraktor bernama Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, dari Maringan, OK Arya menerima Rp 4 miliar, yang merupakan pemberian fee terkait dua proyek. Proyek tersebut yakni pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp 32 miliar yang dimenangkan PT GMU dan proyek pembangunan Jembatan Sei Magung senilai Rp 12 miliar yang dimenangkan PT T.

Sementara Rp 400 juta sisanya merupakan fee yang diperoleh OK Arya dari Syaiful terkait dengan proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar.

Uang suap dari tiga proyek tadi tidak disimpan sendiri Bupati OK Arya. Uang suap itu diduga diterima Bupati OK Arya lewat dua pintu.

Dia menitipkannya kepada Sujendi Tarsono alias Ayen, seorang pemilik dealer mobil dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Helman Herdady. Pada Sujendi misalnya, ketika Bupati OK Arya butuh, dia tinggal menelepon dan memerintahkan orang lain untuk mengambil dari Sujendi.

Dalam kasus ini, pihak yang diduga sebagai penerima, OK Arya, Sujendi, dan Helman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

Sementara sebagai pihak yang diduga pemberi, Maringan dan Syaiful disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive