Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 13 September 2017

Notaris Hairanda Ditangkap Saat Bersembunyi Diatap Gudang


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Notaris Hairanda sepertinya sudah mencium aroma penangkapan dirinya oleh tim eksekutor Kejari Surabaya yang bekerjasama dengan Kejari Banjarmasin dan Kejari Banjar Baru.

Salah seorang tim eksekutor menceritakan bagaimana aksi berkelit Hairanda dari kejaran Korps Adhyaksa yang akan menangkapnya.

Hairanda dikabarkan akan lari ke Balikpapan, Namun urung dilakukan. Tim yang mengamati pergerakan Hairanda pun awalnya sempat putus asa mendeteksi keberadaan buronan kasus penipuan ini.

Namun, jelang petang hari, tim eksekutor kembali menemukan titik terang posisi Hairanda. Dia bersembunyi di kediamannya dijalan Cempaka Banjarmasin.

Saat ditangkap tim eksekutor, Hairanda sempat melarikan diri, Dia mau lari lewat pintu belakang rumahnya dan masuk ke dalam sebuah  gudang, yang masih satu lokasi dengan rumahnya.

Sampai digudang tersebut, Hairanda langsung memanjat ke sebuah atap, Tapi upayanya gagal. Tim eksekutor yang terdiri dari Kejari Surabaya, Kejari Banjarmasin dan Kejari Banjar Baru berhasil membuat langkah pelarian Hairanda terhenti.

Tak lama kemudian, Hairanda dibawa Kejari Banjarmasin untuk diamankan. Dan siang ini, sekira  pukul 14.30 WITA (waktu Banjarmasin), Hairanda akan diterbangkan dari Bandara Syamsudin ke Bandara Juanda  Surabaya dengan naik pesawat Lion Air.

Setibanya di Bandara Juanda, oleh jaksa esekutor Kejari Surabaya. Hairanda akan langsung dibawa ke Rutan Medaeng untuk menjalani hukuman 2 tahun penjara atas kasus penipuan yang dilakukannya.

"Terpidana Hairanda Suryadinata langsung kami bawa ke Rutan Medaeng,"terang Kasipidum Kejari Surabaya, Didik Adyotomo saat dikonfirmasi, Rabu (13/9/2017).

Untuk diketahui, Kasus pidana Harianda ini bermula dari adanya permasalahan hukum yang dialami Mulyanto bersama Juliati Wjayanti (istri), Alvianto Wijaya (anak) serta Thio Sin Tjong (temannya). Mereka dilaporkan oleh Juniwanti Sugihman atas tuduhan penganiayaan, pengeroyokan, serta pengerusakan.

Saat itu, Hairanda ditunjuk sebagai pengacara kasus mereka. Nah, ditengah proses hukum itulah, Hairanda mengaku bisa menghentikan kasus tersebut dan meminta uang ratusan juta untuk mengkondisikan kepolisian.

Namun setelah uang diberikan sebesar Rp 165 juta, mereka justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya. Advokat Hairanda pun lari dari tanggung jawabnya, hingga akhirnya dilaporkan ke polisi telah melakukan penipuan.

Tanpa melalui advokat Harianda, kasus Mulyanto beserta keluarganya akhirnya dihentikan oleh penyidik. Polrestanes Surabaya mengeluarkan SP3 karena ada perdamian antara Mulyanto sekeluarga dan pihak Juniwanti.

Oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Hairanda divonis bersalah. Dia diganjar hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut Hairanda dengan hukuman 3 tahun penjara.

Tak puas dengan vonis hakim PN Surabaya, Hairanda mengajukan upaya hukum. Tapi hukuman Hairanda justru diperberat oleh Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menjadi 2 tahun penjara.

Hairanda kembali melakukan perlawanan, Dia pun menempuh jalur kasasi. Tapi upaya Hairanda kandas, Hakim ditingkat kasasi menolak kasasinya dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. (Komang)


0 komentar:

Posting Komentar