Sabtu, 16 September 2017
Obat PCC, Kata BPOM Mengandung Karisoprodol
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Badan Pengawasan Obat dan Makanan ( BPOM) sudah meneliti kandungan obat bertuliskan PCC yang beredar di Kendari, Sulawesi Tenggara. Obat PCC ini diketahui telah menyebabkan 1 orang tewas, dan sekitar 50 orang lainnya dibawa ke rumah sakit.
Setelah dilakukan uji laboratorium, BPOM menemukan bahwa tablet PCC mengandung karisoprodol.
"Karisoprodol digolongkan sebagai obat keras. Mengingat dampak penyalahgunaannya lebih besar daripada efek terapinya, seluruh obat yang mengandung Karisoprodol dibatalkan izin edarnya pada tahun 2013," demikian pernyataan tertulis yang dikeluarkan BPOM pada Kamis (14/9/2017).
BPOM memaparkan obat yang mengandung zat aktif karisoprodol memiliki efek farmakologis sebagai relaksan otot namun hanya berlangsung singkat. Zat ini di dalam tubuh akan segera dimetabolisme menjadi metabolit berupa senyawa Meprobamat yang menimbulkan efek menenangkan (sedatif).
"Penyalahgunaan Karisoprodol digunakan untuk menambah rasa percaya diri, sebagai obat penambah stamina, bahkan juga digunakan oleh pekerja seks komersial sebagai 'obat kuat'," ungkap BPOM.
Badan POM RI sedang dan terus mengefektifkan dan mengembangkan Operasi Terpadu Pemberantasan Obat-Obat Tertentu yang sering disalahgunakan dan memastikan tidak ada bahan baku dan produk jadi Karisoprodol di sarana produksi dan sarana distribusi di seluruh Indonesia.
Untuk menghindari penyalahgunaan obat maupun peredaran obat ilegal, BPOM pun meminta peran aktif seluruh komponen bangsa baik instansi pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat.
Sebelumnya, kepolisian telah menangkap sembilan pelaku yang diduga sebagai penyedia dan pengedar obat ilegal yakni PCC, Somadril, dan Tramadol. Dua orang di antaranya merupakan apoteker dan asisten apoteker yang bekerja di salah satu apotik yang ada di Kendari. (rio)
0 komentar:
Posting Komentar