Pages - Menu

Halaman

Jumat, 01 September 2017

Organik Rindam Jaya Terima Penyuluhan UU ITE


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) 207 Prajurit dan ASN (Aparatur Sipil Negara) Rindam Jaya mengikuti Penyuluhan Hukum dari Tim Kumdam Jaya Mayor Chk Satrio Nur Cahyo dan PNS IV/A Nugroho dengan materi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Aula Gatot Subroto Rindam Jaya, Condet Jakarta Timur, Kamis (31/8/17).

Kepala Bagian Umum (Kabagum) Rindam Jaya Letkol Inf Ahmad Suhendar dalam sambutannya mengharapkan, seluruh organik Rindam menerima penyuluhan secara seksama, sehingga dapat diaktulisasikan dalam pelaksanaan tugas maupun dalam pergaulan sehari-hari, terutama dalam menggunakan media sosial atau internet.

Seperti diketahui, UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, merupakan undang-undang yang diberlakukan untuk setiap orang (tanpa memandang suku, ras, dan sosial ekonomi) yang bertujuan untuk menghormati hak-hak cipta milik orang lain, terutama bagi para pelaku dunia maya yang menggunakan jasa internet dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam arahannya, Ketua Tim Penyuluh Hukum Mayor Chk Satrio Nur Cahyo mengatakan, kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan program kerja Triwulan III TA 2017 bidang personel utamanya bidang penegakan hukum. Materi penyuluhan hukum yang diberikan adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Lebih lanjut, Mayor Chk Satrio Nur Cahyo menjelaskan, melalui UU ITE ini, pemerintah berwenang memutus akses dan/atau memerintahkan penyelenggara sistem elektronik untuk memutus akses terhadap informasi elektronik yang bermuatan melanggar hukum.

“UU baru ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sehingga mereka dapat lebih cerdas dan beretika dalam menggunakan Internet. Dengan demikian konten berunsur SARA, radikalisme, dan pornografi dapat diminimalisir,” ujarnya.

Tidak bisa dipungkiri, adanya media sosial (medsos) telah menjadi kebutuhan dan kegiatan dari semua kalangan, mulai dari anak-anak hingga orang tua. Dari kalangan bawah hingga atas, dari kalangan rakyat biasa hingga pejabat, termasuk di kalangan prajurit, ASN berikut keluarganya. Secara nyata bisa dilihat, dimanapun tempatnya, masyarakat pasti sibuk berselancar di dunia maya (internet) terutama medsos melalui gadget atau smartphone yang dimiliki.

Dibandingkan sisi positifnya, terkadang dampak negatif dari penggunaan medsos lebih banyak dirasakan. Salah satu contoh, berita atau foto, gambar yang di-upload (diunggah) belum tentu nilai kebenarannya dapat diperatanggung jawabkan, bahkan dapat dikatagorikan pelanggaran hukum, tentu hal ini menimbulkan keresahan di masyarakat.

Dengan adanya penyuhan ini, jelas PNS IV/A Nugroho berharap khususnya bagi organik Rindam Jaya beserta keluarganya dapat terhindar dari pelanggaran hukum UU ITE.

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistrisbusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronika dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak satu milyar, ” terang PNS IV/A Nugroho saat menyebutkan bunyi pasal 27 ayat 3 dari UU ITE.

PNS IV/A Nugroho juga mengharapkan agar seluruh organik Rindam Jaya beserta keluarganya lebih hati-hati bermain medsos.

“Agar organik Rindam Jaya tidak tersandung hukum, salah satu contoh yang menjamur saat ini dengan mudahnya menyebarkan berita atau gambar yang tidak benar (hoax), hal ini harus dihindari,” jelas PNS IV/A Nugroho.

Antusias organik Rindam Jaya dalam penyuluhan hukum ini sangat tinggi, nampak dari banyaknya pertanyaan yang diajukan ke tim penyuluh, baik terkait UU ITE maupun menyangkut persoalan hukum dispilin dan pidana bagi militer.

Diakhir penyuluhan, tim penyuluh dari Kumdam Jaya memberikan cinderamata berupa buku Undang-Undang ITE dan beberapa undang-undang lainnya kepada Kabagum Rindam Jaya Letkol Inf Ahmad Suhendar. (rio)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar