Sabtu, 16 September 2017
- Sabtu, September 16, 2017
- progresifonline
- Nasional
- No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Alexander Marwata mengatakan, operasi tangkap tangan ( OTT) yang dilakukan di Banjarmasin pada Kamis (14/9/2017) malam, terkait dugaan suap atas Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarmasin.
Hal ini disampaikan Alex dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (15/9/2017).
"Terkait persetujuan Raperda penyertaan modal Pemkot Banjarmasin sebesar Rp 50,5 miliar kepada PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Bandarmasih, Kota Banjarmasin," kata Alex.
Ia menjelaskan, suap diberikan dari PDAM kepada DPRD. Uang tersebut dikumpulkan dari rekanan PDAM.
Adapun, jumlahnya senilai Rp 150 juta. Menurut Alex, suap diberikan untuk memuluskan persetujuan Raperda tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dua dari empat orang tersebut merupakan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarmasin.
"Ketua DPRD Banjarmasin IR (Iwan Rusmali), AE (Andi Effendi) Wakil Ketua DPRD Banjarmasin juga selaku Ketua Pansus Rancangan Perda," kata Alex di KPK, Jakarta, Jumat (15/9/2017).
Selain itu, penyidik KPK juga menetapkan dua orang tersangka dari pihak PDAM Bandarmasih, Banjarmasin.
"M (Muslih) selaku Dirut PDAM Bandarmasih, T (Trensis) manajer keuangan PDAM bandarmasih," kata Alex.
Dalam OTT ini, KPK mengamankan enam orang. Selain Ketua dan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, dua anggota DPRD Banjarmasin Achmad Rudiani dan Heri Erward, juga turut diamankan.
Sementara, dua orang lainnya dari pihak PDAM yaitu Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Muslih dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih, Trensis.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dua anggota DPR yang juga turut diamankan dalam OTT tersebut, yakni Rudiani dan Erward dilepaskan.
"(Keduanya) cuma dimintai keterangan saja," kata Febri. (rio)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar