Pages - Menu

Halaman

Jumat, 01 September 2017

Pedagang Pasar Rakyat Akhirnya Hearing Dengan Komisi B DPRD Surabaya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah ditunggu sekian lama, akhirnya perwakilan pedagang 3 Pasar Rakyat Surabaya diterima Komisi B DPRD Surabaya untuk menggelar rapat dengar pendapat (hearing).

Untuk diketahui bahwa tiga pasar kayat itu adalah Tanjungsari 74, Pasar Buah Tanjungsari 47 dan Pasar Dupak 103, yang saat ini ijinnya sedang dipersoalkan oleh Dinas Perdagangan Kota Surabaya atas laporan PIOS.

Setelah terjadi perdebatan yang cukup panjang, akhirnya Komisi B DPRD Surabaya melalui Mazlan Mansyur (Ketua), sepakat untuk tidak melakukan tindakan lanjutan apapun terkait 3 pasar rakyat tersebut, untuk menunggu hasil gugatan di PTUN.

“Sekarang sudah jelas ya, jangan lagi ada salah paham, tidak ada tindakan lanjutan apapun, sambil menunggu hasil dari pengadilan (PTUN),” ucapnya kepada seluruh peserta rapat yang hadir, termasuk SKPD terkait yang salah satunya adalah perwakilan Disperdag Kota Surabaya. Kamis (31/8/2017)

Sementara itu Kusnan juru bicara wakil pedagang 3 pasar rakyat menegaskan, jika keberadaan pasar rakyat yang saat ini sedang dipersoalkan adalah “legal” karena sudah berijin.

Tidak hanya itu, Kusnan juga dengan lantang mengatakan jika pihaknya tetap meminta kepada Komisi B untuk mengkaji kembali isi aturan Perda dan Perwali. Jika memang akan dilakukan perubahan, pihaknya minta untuk dilibatkan.

“Jangan slitutan, kalau bicara soal kepentingan rakyat harus terbuka, sekali lagi saya katakan, jangan mencoba untuk bermain-main dengan kepentingan perut rakyat kecil, karena harusnya keberadaan mereka ini disukuri dan dibina, karena sudah bisa mandiri, bukan malah dibinasakan seperti ini,” tegasnya. (arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar