Sabtu, 16 September 2017
- Sabtu, September 16, 2017
- progresifonline
- Metropolis
- No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Surabaya dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya akan melaksanakan lelang non eksekusi wajib barang milik daerah. Ada 12 kendaraan bermotor yang akan dilelang pada Rabu (20/9/2017).
Ke-12 kendaraan itu diantaranya Station Wagon Toyota Kijang KF50 Tahun 1992 yang dijual secara scrap (tanpa BPKP dan tanpa STNK) dengan harga limit Rp 5.400.00 juta dengan uang jaminan Rp 1,8 juta. Hingga mobil Toyota Crown 2000 tahun 1996 dengan harga limit Rp 27.500.000 dan uang jaminan Rp 9 juta. Ada juga Station Wagon Toyota Kijang KF52 STD tahun 1996 dengan harga limit Rp 27.500.000 dan uang jaminan Rp 9 juta.
“Harga limit beberapa kendaraan yang dilelang telah mengalami penyesuaian seteah hasil evaluasi lelang sebelumnya. Semisal ada yang sebelumnya harga limit nya Rp 20 juta, setelah dievaluasi jadi Rp 14 juta,” tegas Kepala Bagian Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Aset Pemkot Surabaya, Noer Oemarijati, Jumat (15/9/2017).
Dijelaskan Noer, lelang akan dilaksanakan dengan metode penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (metode closed bidding) dengan mengakses situs www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Untuk pendaftaran, peserta lelang bisa perseorangan maupun badan usaha. Mekanisme nya, calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada Aplikasi Lelang Email (ALE) pada alamat domain angka 1) dengan merekam softcopy (scan) KTP, NPWP, dan nomor rekening bank atas nama sendiri. Peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa badan usaha diwajibkan mengguggah surat kuasa, akta pendirian perusahaan dan perubahannya, NPWP dalam satu file.
Peserta dapat melakukan penawaran lelang dengan ketentuan, batas waktu/penutupan penawaran lelang dilakukan sampai dengan hari tanggal Rabu (20/9/2017) pukul 10.00 WIb waktu server E-Auction dan pembukaan penawaran lelang dan penetapan pemenang dilakukan pada hari/tanggal: Rabu (20/9/2017) pukul 10.00 WIB waktu server E-Auction. Untuk penetapan pemenang dan peserta yang tidak ditunjuk sebagai pemenang, akan mendapatkan notifikasi melalui email masing-masing.
Noer melanjutkan, peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan, jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan oleh penjual dalam pengumuman lelang dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil). Setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya satu hari kerja sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang tersebut disetor ke nomor virtual account masing-masing peserta lelang.
“Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada akun masing-masing peserta lelang pada ALE setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid,” sambung Noer.
Penawaran lelang dimulai dari limit dan dapat dilakukan berkali-kali sampai batas waktu yang ditentukan. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2 % ditujukan ke nomor VA pemenang lelang paling lambat lima hari kerja sejak pelaksanaan lelang.
“Dan apalabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan, uang jaminan akan hangus dan selanjutnya disetorkan ke kas negara,” jelas Noer.
Meski metode lelang menggunakan metode closed bidding, peminat lelang dapat melihat barang yang akan dilelang tersebut pada Senin (18/9/2017) mulai pukul 09.00 sampai pukul 15.00 WIB. Lokasinya, 11 paket mobil yang dijual satuan di Jalan Taman Surya No 1 dan satu paket barang yang dijual scrap yakni Toyota Kijang KF50 SPR L 1131 SP di gudang perbengkelan Bagian Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Aset di Jalan Dupak Rukun No.104 Surabaya.
“Obyek lelang yang dijual tersebut dalam kondisi apa adanya “as is” dengan segala cacat dan kekurangannya. Dengan mengajukan penawaran pada lelang ini, peserta lelang dianggap sudah mengetahui kondisi barang yang akan ditawar,” sambung pejabat yang hobi menyiram tanaman ini.
Untuk tahun 2017 ini, lelang kendaraan sebelumnya sudah digelar pada bulan Januari, Maret, Juni, Juli dan terakhir pada awal September lalu. Selama itu, kendaraan yang berhasil dilelang berjumlah 22 mobil dan scarp 15 sepeda motor dengan jumlah pendapatan mencapai Rp 1.747.439.803. “Hasil penjualannya masuk kas daerah,” sambung pejabat kelahiran Bojonegoro ini.
Peserta lelang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak penjual/pejabat lelang, KPKNL Surabaya, Kanwil DJKN Jawa Timur dan kantor pusat DJKN. Dan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang obyek lelang dan persyaratan lelang, calon peserta lelang dapat menghubungi KPKL Surabaya di Jalan Indrapura No 5 Surabaya atau nomor telepon (031) 3573953, 3523516.(arf)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar