Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Pages - Menu
▼
Rabu, 06 September 2017
Permohonan Pra Peradilan Henry J Gunawan Terancam Gugur
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Permohonan pra peradilan Nomor 35/Pid.Pra/2017/PN tertanggal 21 Agustus 2017 yang diajukan Henry J Gunawan, tersangka kasus penipuan dan penggelapan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terancam gugur.
Terancamnya gugurnya permohonan pra peradilan ini mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Nomor 102/PPU-XIII/2015.
"Sesuai putusan MK, Pra peradilan itu akan gugar apabila perkara pokoknya mulai disidangkan,"terang Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono, SH,MH saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (6/9/2017).
Namun, Lanjut Sigit, Tidak semua hakim sependapat dengan putusan MK tersebut. Dalam legal steanding lainnya, hakim lebih mengacu kepada pasal 79 KUHAP.
Dalam penjelasannya, yang berhak mengajukan pra peradilan adalah seseorang yang berstatus tersangka atau keluarganya, dan apabila perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan dan telah tergesiter, maka secara otomatis statusnya sudah terdakwa, bukan lagi tersangka, Sehingga permohonan pra peradilan itu juga akan digugurkan oleh hakim yang menyidangkan.
"Ini multi tafsir, tergantung hakimnya, menggunakan putusan MK atau menggunakan Pasal 79 KUHAP," sambung Sigit.
Sementara, M Sidik Latuconsina, selaku kuasa hukum Henry J Gunawan mengaku tetap optimis permohonan pra peradilannya tetap berjalan.
"Tidak mungkin kami membuang garam dalam laut hanya untuk menyenangkan hati klien, kami mencari keadilan atas cacatnya penetapan tersangka. Bagaimana mungkin orang yang tidak melakukan perbuatan pidana dijadikan tersangka,"kata M Sidik saat dikonfirmasi di PN Surabaya, Rabu (6/9/2017).
Seperti diketahui, permohonan pra peradilan yang dilayangkan Henry J Gunawan terhadap Kejati Jatim dan Kejari Surabaya tersebut menyoal tentang tidak sahnya penetapan tersangka Henry J Gunawan sebagai tersangka.
Selain menyoal penetapan tersangka, Henry juga menyoal masalah penahanannya. Tidak dikirimkannya tembusan surat perentah penahanan ke keluarga juga dipermasalahkan. Mereka menyebut Kejaksaan telah melakukan tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan ketentuan pasal 21 ayat (3) KUHAP sehingga penahanan yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah karena cacat hukum. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar