Rabu, 13 September 2017
Permohonan Pra Peradilan Henry J Gunawan Kandas
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Upaya perlawanan yang dilakukan Herny J Gunawan melalui permohonan pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya kandas. Pujo Saksono, hakim tunggal pra peradilan menyatakan permohonan pra peradilan tersebut Gugur Demi Hukum (GDH).
Menurut Hakim Pujo, Tidak ada alasan atau dalil-dalil hukum yang kuat untuk mengabulkan permohonan pra peradilan yang dilayangkan Henry J Gunawan melalui tim kuasa hukumnya, M Sidik Latuconsina.
Hakim menilai, gugurnya permohonan pra peradilan tersebut berdasarkan landasan hukum yang kuat, mengacu pada pasal 82 ayat 1 huruf D KUHAP.
Selain itu, telah disidangkannya materi pokok perkara dalam kasus ini juga menjadi acuan hakim Pujo dalam menjatuhkan putusan.
Menurut Hakim Pujo, apabila diterimanya permohonan pra peradilan tersebut, tentunya akan mengganggu proses pemeriksaan materi pokok perkara yang saat ini telah disidangkan di PN Surabaya.
"Hal itu juga akan terjadi ketidakpastian hukum,"ucap Hakim Pujo Saksono saat membacakan amar putusannya diruang sidang Kartika 2, Rabu (13/9/2017).
"Mengadili, Menyatakan permohonan pra peradilan Henry J Gunawan Gugur Demi Hukum,"sambung Hakim Pujo sembari mengetukkan palu sebagai tanda berahkirnya persidangan.
Sementara, M Sidik Latuconsina selaku kuasa hukum Henry J Gunawan mengaku masih belum bersikap atas putusan ini. "Saya harus informasikan dulu ke klien, apakah klien mau lakukan upaya hukum atau tidak,"kata Sidik saat dikonfirmasi usai persidangan.
Kendati demikian, M Sidik Latucosina mengaku, jika putusan pra peradilan tersebut bukanlah final. Sesuai pasal 81 KUHAP, pihaknya bisa saja melakukan upaya hukum.
"Mahkamah Agung tidak boleh menolak,"pungkasnya.
Sementara, Darwis selaku kuasa hukum Kejati Jatim dan Kejari Surabaya tak mau mengomentari putusan hakim pra peradilan.
"Kami akan fokus ke persidangan pidananya dan saya kira putusan ini sudah tepat,"kata Darwis usai persidangan.
Seperti diketahui, Permohonan pra peradilan yang dilayangkan Henry J Gunawan terhadap Kejati Jatim dan Kejari Surabaya tersebut menyoal tentang tidak sahnya penetapan tersangka Henry J Gunawan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
Selain menyoal penetapan tersangka, Henry juga menyoal masalah penahanannya. Tidak dikirimkannya tembusan surat perentah penahanan ke keluarga juga dipermasalahkan.
Kasus penipuan dan penggelapan ini dilaporkan oleh Notaris Caroline C Kalampung. Saat itu, Notaris Caroline mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual beli tanah sebesar Rp 4,5 miliar. Setelah membayar ke Henry, korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Namun, Saat korban ingin mengambil haknya, Henry J Gunawan mengaku bahwa SHGB tersebut di tangan notaris Caroline. Namun setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry. Kabarnya, SHGB itu ternyata dijual lagi ke orang lain oleh Bos PT Gala Bumi Perkasa itu dengan harga Rp 10 miliar. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar